Tinggi, Kebakaran Saat Mudik

Kompas.com - 25/08/2012, 03:01 WIB

Jakarta, Kompas - Kebakaran beruntun di berbagai permukiman padat di Jakarta kerap terjadi selama musim mudik Lebaran. Fakta itu tergambar dari data yang diolah Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Provinsi DKI Jakarta dalam lima tahun terakhir.

Berdasarkan data yang dihimpun Kompas, pada bulan Agustus ini terdata 119 kasus kebakaran, termasuk empat peristiwa kebakaran yang terjadi hari Jumat (24/8) di Jakarta.

Analisis data kebakaran dalam lima tahun terakhir ini menunjukkan, kebakaran selalu tinggi dalam musim mudik. Pada bulan mudik Oktober 2008 tercatat 83 kasus, September 2009 sebanyak 120 kasus (Agustus 97 kasus), September 2010 ada 70 kasus (Agustus 53 kasus), Agustus 2011 ada 141 kasus (Juli 82 kasus), dan Agustus 2012 terdata 112 kasus (115 kasus).

Umumnya penyebab kebakaran di kawasan padat itu karena hubungan pendek arus listrik. Pemakaian alak elektronik yang tidak standar, penyambungan ilegal, serta buruknya kontrol dan pengawasan terhadap pemakaian listrik oleh pemangku kepentingan dan aparat pemprov.

Kebakaran terbaru

Kasus terbaru di Jakarta Pusat, kebakaran terjadi di RT 10 dan 11 RW 03 Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen. Api berkobar pukul 11.45 dan menghanguskan 30 rumah petak di permukiman padat penduduk. Api diduga berasal dari rumah kos.

”Ada sekitar 250 orang yang kehilangan tempat tinggal akibat kejadian ini,” kata Kepala Suku Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Jakarta Pusat Madanih.

Di Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, kebakaran menghanguskan 66 rumah di RT 06, 07, 08, 09 RW 01 dan RT 06 RW 03. Penyebab kebakaran diduga akibat hubungan pendek arus listrik. Api mulai menyala sekitar pukul 03.45 dan pada sekitar pukul 08.00.

Kejadian ini merupakan kebakaran ke-21 di Tambora pada Januari-Agustus. Namun, Wali Kota Jakarta Barat Burhanuddin tegas membantah seringnya kebakaran di Tambora memang disengaja.

”Itu tidak benar. Ini murni musibah. Kalau memang sengaja dibakar tentu kami tidak membolehkan warga bangun lagi rumahnya. Pemerintah justru mempermudah pengurusan surat-surat, bahkan memberikan bantuan kepada korban.”

Di Jakarta Selatan, empat rumah dan delapan kontrakan di Jalan Bangka, Mampang Prapatan, hangus terbakar. Sebuah rumah juga terbakar di Jalan Haji Banan, Pondok Pinang.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana DKI Jakarta Paimin Napitupulu mengatakan, kebakaran lebih rawan terjadi saat musim kemarau dan ketika rumah kosong. Hingga kemarin, Dinas PKPB mencatat 119 kasus kebakaran yang terjadi tanggal 1-24 Agustus. Dalam kurun 1 Januari hingga kemarin terjadi 652 kasus kebakaran.

Dia mengakui ada sejumlah persoalan yang masih dihadapi, yakni keterbatasan armada dan personel, serta ketersediaan air di beberapa titik.

Proses penanganan

Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengungkapkan, ada beberapa pendekatan sebagai prosedur operasi untuk mengatasi kawasan eks kebakaran. Pertama, Pemerintah Provinsi DKI menunggu hasil investigasi polisi di lokasi kebakaran untuk mengetahui penyebab kebakaran. ”Untuk itu, kami harus menunggu hasil investigasi polisi,” katanya.

Kedua, inventarisasi status tanah dan perencanaan lingkungan di kawasan eks kebakaran itu. Untuk itu dibutuhkan pendataan secara detail terkait surat tanah dari lahan yang dikuasai warga korban kebakaran.

Fauzi mencontohkan penanganan kawasan eks kebakaran di Jalan Lautze, Jakarta Pusat. Warga yang memiliki surat resmi atas lahan dibantu pemerintah mendirikan kembali rumahnya.

”Penghuni di sana bisa memiliki rumah dengan kualitas hunian layak dan menggunakan kabel listrik standar,” jelasnya.

Begitu pula dengan pembenahan kawasan eks kebakaran di Bendungan Hilir. Di kawasan itu didirikan rumah susun (rusun). Seluruh korban kebakaran direlokasi di rusun itu.

Ketiga, penataan lingkungan kawasan eks kebakaran. Itu tergantung situasi di lapangan karena status tanah di Jakarta sangat beragam dan surat-surat tanahnya perlu diteliti secara detail. (PUT/FRO/MDN/ART)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau