KUT Diputihkan, BRI Tak Rugi

Kompas.com - 27/08/2012, 16:18 WIB

 JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama BRI Sofyan Basir menegaskan bahwa BRI tidak mengalami kerugian apabila tunggakan Kredit Usaha Tani (KUT) diputihkan. "Jadi bagi bank pelaksana tidak ada kerugian apa-apa. Selama ini tidak ada kerugian karena uangnya bukan uang bank," jelas Sofyan, di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/8/2012).

Sofyan menjelaskan, tunggakan KUT dari penyediaan tahun 1998/1999 mencapai sekitar Rp 5 triliun. Sebagai salah satu bank pelaksana, BRI pun mempunyai porsi yang besar dari tunggakan tersebut yakni sekitar Rp 1 triliun.

Pemutihan tunggakan KUT perlu dilakukan demi kepentingan petani karena petani yang namanya tercatat dalam penyaluran KUT tersebut tidak bisa masuk lagi ke sistem perbankan. "Tapi, sebenarnya banyak juga mereka yang tidak menerima kredit, tapi namanya dipakai, dipinjam KTP-nya," ujarnya.

BRI sebagai salah satu bank pelaksana pun tidak mengalami kerugian terhadap kebijakan pemutihan tersebut. Pasalnya uang yang disalurkan kepada petani adalah uang Pemerintah. "Jadi uang pemutihannya itu uang Pemerintah (yang) tidak dikembalikan. Gitu saja," tegas Sofyan.

Ia menyimpulkan, KUT tersebut seperti halnya kredit likuiditas. Bank, seperti BRI, menyalurkan dana Pemerintah sebagai channeling. "Jadi bagi bank pelaksana tidak ada kerugian apa-apa. Selama ini tidak ada kerugian karena uangnya bukan uang bank," simpul Sofyan.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarifuddin Hasan sebelumnya mengatakan, sebanyak 14 bank siap mengikuti kebijakan Pemerintah terkait penuntasan masalah tunggakan KUT. 

"Oh, siap, asalkan itu kebijakan Pemerintah," sebut Syarifuddin ketika ditanyai kesiapan perbankan terhadap rencana penghapusan tunggakan KUT, di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Rabu (15/8/2012).

Dijelaskannya, ada 14 bank yang ikut ambil bagian dalam penyaluran KUT sekitar tahun 1998 tersebut. Dari 14 bank itu, ada sejumlah bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Kebanyakan BUMN," tambahnya.

Ia menyebutkan, tunggakan KUT terbesar ada di BRI yakni Rp 2 triliun. Sementara total tunggakan KUT sebesar Rp 5,7 triliun. Sejauh ini, kata Syarifuddin, belum ada tunggakan KUT yang diputihkan. Hal itu masih dalam proses.

Pemerintah pun akan membawa masalah ini ke DPR RI. Sedangkan, perbankan sendiri akan mengikuti kebijakan Pemerintah. "Tawaran dari perbankan itu tergantung dari Pemerintah bagaimana," lanjutnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau