Jakarta, Kompas
Penegasan itu disampaikan anggota Panitia Kerja Pembahasan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Agoes Poernomo, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/8). Dia mengatakan, semua fraksi menyetujui syarat gubernur-wakil gubernur DIY tidak boleh menjadi anggota parpol. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 16 Ayat (1) Huruf n RUUK DIY.
Namun, ketentuan itu tidak menghalangi Sultan Hamengku Buwono dan Paku Alam yang sudah ditetapkan sebagai gubernur-wagub untuk memperoleh hak-hak politiknya. ”Sultan maupun Paku Alam tetap memiliki hak politik, baik untuk memilih maupun dipilih,” kata Agoes.
Sultan ataupun Paku Alam juga tetap dapat dicalonkan menjadi presiden atau wakil presiden. ”Kalau Sultan bersedia dicalonkan, tidak otomatis mundur sebagai gubernur karena jabatan gubernur melekat posisinya sebagai sultan,” ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera tersebut.
Syarat gubernur-wagub DIY bukan anggota parpol disepakati dengan pertimbangan, Sultan-Paku Alam merupakan milik bersama. ”Keduanya harus mengayomi seluruh masyarakat sehingga tidak boleh berpihak,” kata anggota Panja RUUK DIY dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, A Malik Haramain.
Ketentuan itu juga dianggap sebagai konsekuensi dari mekanisme penetapan. Berbeda dengan kepala daerah lain yang dipilih, Sultan dan Paku Alam menjadi kepala daerah dengan mekanisme penetapan DPRD.
Pimpinan Panja RUUK DIY Ganjar Pranowo menambahkan, Sultan-Paku Alam merupakan simbol budaya dan sosial. Keduanya merupakan milik bersama masyarakat sehingga harus netral dan nonpartisan, bebas dari kepentingan parpol mana pun.
Ganjar mengatakan, fraksi-fraksi juga sudah menyepakati ketentuan untuk mengantisipasi sengketa kekuasaan di Kasultanan dan Kadipaten (Paku Alaman). Ada lembaga tunggal yang berhak mengajukan Sultan dan Paku Alam sebagai calon gubernur-wagub ke DPRD DIY. ”Ada lembaga semacam setneg (sekretariat negara)-nya Kasultanan dan Kadipaten,” ujarnya.
Menurut Pasal 17B, lembaga yang berhak mengajukan Sultan sebagai gubernur adalah Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Kasultanan Ngayogyakarta. Adapun lembaga yang berhak mengusulkan Paku Alam sebagai wagub adalah Penghageng Kawedanan Hageng Kasentanan Kadipaten Pakualaman.
Setelah mendaftar, kata Malik, Sultan dan Paku Alam harus melalui tahapan verifikasi oleh Panitia Khusus DPRD DIY. Untuk lolos verifikasi, Sultan dan Paku Alam harus memenuhi 14 persyaratan yang diatur dalam Pasal 16 Ayat (1). Selain bebas dari parpol, keduanya juga harus berusia minimal 30 tahun, pendidikan minimal SLTA, tidak pernah dipidana, dan sebagainya.
Sebagaimana kepala daerah lainnya, masa jabatan gubernur-wagub DIY juga ditetapkan selama lima tahun. Bedanya, Sultan dan Paku Alam bisa ditetapkan berkali-kali.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan, dalam pembahasan RUUK DIY juga disepakati, DIY mendapatkan dana keistimewaan. Pemerintah DIY bisa mengelola dana yang diberikan sebagai transfer daerah itu.