Dugaan korupsi di korlantas

KPK Percaya Polri Tidak Lindungi Djoko Susilo

Kompas.com - 28/08/2012, 05:21 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi belum juga memeriksa Inspektur Jenderal Djoko Susilo terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat simulasi mengemudi di Korps Lalu Lintas Mabes Polri. Namun, hal itu tidak berarti ada perlindungan terhadap yang bersangkutan dari kepolisian.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Senin (27/8), menepis anggapan bahwa belum juga diperiksanya Djoko Susilo karena ada perlindungan dari kepolisian. ”Saya kira tidak, karena pernyataan dari Mabes Polri, kan, mendukung langkah KPK mengusut kasus ini. KPK juga tidak perlu izin Polri untuk memeriksa DS (Djoko Susilo),” kata Johan.

Johan juga menepis anggapan bahwa KPK lebih lambat dalam menangani kasus ini dibanding Polri yang lebih dulu memeriksa Djoko Susilo. Polri telah memeriksa dua kali Djoko Susilo. ”Anggapan belum tentu benar. Itu adalah strategi penyidikan, apakah akan memeriksa tersangka dulu atau saksi dulu,” jelasnya.

Johan menjelaskan, alasan penyidik KPK belum memeriksa Djoko karena KPK fokus untuk melakukan verifikasi terhadap barang bukti yang disita dari Markas Korlantas beberapa waktu lalu. ”Belum ada jadwal pemeriksaan DS. KPK masih mendalami verifikasi barang bukti hasil sitaan, baru kemudian memeriksa DS atau saksi-saksi lain,” kata Johan.

KPK juga belum memeriksa tersangka lain. KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu Djoko Susilo dan Brigjen Didik Purnomo serta Sukotjo S Bambang dan Budi Susanto (keduanya dari pihak swasta).

”Termasuk saksi-saksi yang lain. Menurut penjelasan direktur penyidikan, KPK masih akan verifikasi barang bukti,” ujar Johan. Sebanyak 28 kardus barang bukti disita KPK dari Markas Korlantas dalam penggeledahan yang dilakukan 30 Juli 2012.

Barang bukti itu sempat tak tersentuh selama dua pekan di sebuah kontainer di halaman belakang Gedung KPK. Barang bukti itu mulai diakses penyidik KPK pada 14 Agustus dengan memindahkannya dari kontainer ke dalam Gedung KPK.

Sejauh ini, KPK telah memeriksa belasan saksi terkait kasus korupsi proyek ini. Salah satu yang pernah diperiksa adalah tersangka Sukotjo sebagai saksi dan Intan Pardede, anak buah tersangka Budi Susanto.

KPK tengah mendalami laporan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang temuan transaksi yang diduga tidak wajar dalam rekening pihak yang terlibat dalam proyek itu. Jumlah dana yang mengalir ke pihak ketiga sedikitnya Rp 10 miliar.

Kemarin, penyidik Badan Reserse Polri melanjutkan pemeriksaan Irjen Djoko Susilo sebagai saksi. ”Tadi pagi pukul 08.00, DS (Djoko Susilo) diperiksa,” ujar Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Sutarman. Djoko diperiksa sebagai saksi terkait pengetahuannya tentang proses lelang pengadaan alat simulasi itu.

Jaksa Agung Basrief Arief secara terpisah mengatakan, kisruh penanganan kasus korupsi pengadaan alat simulasi di Korlantas antara KPK dan Polri pasti akan ada jalan keluarnya. Kejaksaan pun memilih mengikuti proses yang tengah berjalan.

”Posisi kejaksaan saat ini adalah mengikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan Polri,” tambah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto. (RAY/BIL/FAJ/FER)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau