Tolak Bacakan Eksepsi, Sidang John Kei Dilanjutkan Pekan Depan

Kompas.com - 28/08/2012, 13:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang perdana John Kei, terdakwa utama kasus pembunuhan mantan bos PT Sanex Steel, Tan Hari Tantono alias Ayung, digelar Selasa (28/8/2012) ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda sidang kali ini antara lain pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum.

Seusai pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut, majelis hakim mempersilakan kepada kuasa hukum terdakwa John Kei, Joachim Joseph Hungan, dan Muklis B Sahab untuk membacakan eksepsi atau nota keberatan. Namun, tim kuasa hukum dari para terdakwa memutuskan untuk meminta tenggat waktu kepada majelis hakim.

"Terkait pembacaan eksepsi, kami mohon untuk diberikan waktu selama dua minggu," ujar Husein Renwarin selaku kuasa hukum terdakwa.

Akan tetapi, dengan alasan terlalu lama dan mengulur waktu, Ketua Majelis Hakim hanya memberikan waktu selama satu minggu untuk penyusunan materi eksepsi. Supraja selaku Ketua Majelis Hakim akhirnya menunda sidang hingga Selasa (4/9/2012) dengan agenda pembacaan eksepsi.

"Saya beri waktu satu minggu untuk pembacaan eksepsi. Dengan demikian, sidang ditunda hingga Selasa pekan depan pada 4 September 2012," ujar Suganda sembari mengetok palu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Herly Siregar dalam dakwaannya menuntut terdakwa dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 (Ayat 1) poin 1, 56 (Ayat 2) KUHP, dan pasal subsider, yaitu Pasal 338 KUHP.

Adapun isi Pasal 340 KUHP yaitu, "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun".

Selain itu, jaksa penuntut juga mendakwakan Pasal 338 juncto 55 Ayat (1) ke -1 dan 56 (1) ke-2 KUHP sebagai dakwaan subsider terhadap terdakwa John Kei, Joachim Joseph Hungan, dan Muklis B Sahab dengan pidana seberat-seberatnya 15 tahun penjara.

John Kei dihadapkan ke meja hijau terkait kasus pembunuhan Ayung yang ditemukan tewas dengan 23 luka tusuk di sekujur tubuhnya di kamar 2701 Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada tanggal 26 Januari 2012 lalu.

Polisi menduga John Kei yang merupakan teman dekat Ayung ini menginstruksikan pembunuhan itu kepada anak buahnya di kamar tersebut. Sementara itu, anak buah John Kei lainnya juga telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu yang lalu. Mereka adalah Ancola Kei, Tuce Kei, Dani Res, Kupra, dan Chandra Kei.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau