KOLAKA, KOMPAS.com - Ratusan warga dari Kelurahan Kolaasi, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara berunjuk rasa di depan kantor Polres Kolaka, Selasa (28/8/2012). Unjuk rasa digelar warga kecewa dengan penetapan tersangka kepada salah satu warga Kolaasi bernama Aco. Warga meyakini, Aco tidak terlibat dalam kasus penjambretan yang dituduhkan.
Zakiman, yang bertindak selaku koordinator lapangan dari Lembaga Missi Reclassering mengatakan, seharusnya pihak kepolisian jeli sebelum menetapkan seseorang menjadi tersangka.
"Aco ini posisinya hanya membeli barang curian tersebut, tapi dirinya tidak mengetahui kalau yang dibelinya itu adalah barang curian. Dia pun punya niat baik untuk mengembalikan kepada Polisi setelah mengetahui barang yang dimilikinya itu dengan cara membeli adalah barang curian. Posisi dia kan itu membantu Polisi bukan status penadah. Ini yang harus dipahami oleh pihak penyidik Polres Kolaka," ungkap Zakiman.
Zakiman juga mengingatkan polisi untuk tidak menerapkan gaya tebang pilih. Sebab, berdasarkan informasi yang diterima pihak keluarga, ada satu orang yang sesungguhnya terlibat, namun tak ditangkap.
Selanjutnya, para pendemo diterima oleh Kepala bagian Ops Polres Kolaka, AKP Lalu Arief dan Kasat Serse Polres Kolaka, AKP Agung Bazuki. Perwakilan dari Polres Kolaka pun memberikan pemahaman kepada massa bahwa proses hukum yang dilakukan oleh Polisi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bersifat profesional.
"Semua kita proses, yang terdata dan mencukupi bukti pasti kita proses kita bertindak secara profesional dengan masalah pencurian hp ini. Seharusnya pihak keluarga bisa memahami proses hukum yang kita lakukan. 'Aco; itu sekarang menjadi tahanan kejaksaan yang dititip di rutan Kolaka, seandainya kita tidak mencukupi bukti pasti pihak kejaksaan tidak akan memproses lanjut masalah ini, pasti berkas dari Polisi akan dikembalikan," tegas Arief.
Kasat Serse Polres Kolaka, AKP Agung Basuki menegaskan, jika polisi tak serius dalam kasus ini, maka ia mempertaruhkan pangkat dan jabatannya. "Kalau keluarga dari yang ditetapkan sebagai tersangka ini tidak terima dengan kinerja Polisi, silakan mengadukan masalah ini ke pengadilan dan praperadilankan Polisi. Saya berani berucap seperti ini karena pihak penyidik kami sudah melakukan tugas sesuai dengan standar penyidikan," tegas Agung.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang