JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Anis Matta menilai, pelarangan Sultan Hamengku Buwono dan Paku Alam untuk menjadi anggota partai politik merupakan kompensasi dari dipertahankannya keistimewaan Yogyakarta.
"Kalau kita mempertahankan keistimewaannya dengan posisi Sultan yang seperti sebelumnya dan tidak ada pemilihan langsung di sana, ya masuk akal juga kalau itu dikompensasi bahwa Sultan tidak boleh berpolitik," kata Anis di kompleks Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa ( 28/8/2012).
Komisi II DPR dan pemerintah telah bersepakat bahwa Sultan Hamengku Buwono dan Paku Alam dilarang menjadi anggota parpol. Hal itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang segera disahkan DPR.
Meskipun tidak boleh menjadi anggota partai politik, hak politik Sultan dan Paku Alam yang ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak dihilangkan. Keduanya tetap berhak memilih ataupun dipilih, seperti halnya warga negara Indonesia lainnya.
Pimpinan Panja RUUK DIY Abdul Hakam Naja mengatakan, tidak ada tujuan pihaknya untuk menjegal Sultan di pemilihan presiden dan wakil presiden. Sebagai seorang raja, kata Abdul, Sultan harus mengayomi semua pihak.
"Sebagai warga negara, hak politiknya tidak berkurang. Jika ada yang mengusulkan, bisa saja jadi presiden. Ini satu solusi yang baik untuk semua pihak. Sultan tidak jadi kekuatan dari satu parpol saja," kata Hakam.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang