Wa Ode Dagang Ponsel di Dalam Penjara

Kompas.com - 28/08/2012, 22:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati mengatakan bahwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat seperti dirinya diperbolehkan berdagang.

Wa Ode mengaku masih menjual telepon seluler meskipun dia sudah dipenjara. "Sampai saya sudah dipenjara saja, saya masih dagang HP (handphone)," kata Wa Ode seusai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (28/8/2012).

Dia menanggapi kesaksian pengusaha Sie Yanto. Saat bersaksi untuk Wa Ode, Sie Yanto mengungkapkan kalau Wa Ode membeli ponsel dagangannya dengan nilai transaksi mencapai Rp 7 miliar dalam kurun waktu 2008-2011. Ponsel tersebut dibeli Wa Ode dengan berutang.

Pada 2010, kata Sie Yanto, Wa Ode melunasi utang pembelian ponselnya Rp 7 miliar dengan membelikan Sie Yanto rumah di Jalan Guntur Nomor 64, Manggarai, Jakarta Selatan, seharga Rp 7,7 miliar. Sie Yanto juga mengatakan bahwa Wa Ode masih berutang Rp 2 miliar kepadanya.

Menurut Wa Ode, dirinya masih berutang Rp 2 miliar kepada Sie Yanto karena hingga kini Wa Ode masih bisnis ponsel dengan Sie. Dari dalam penjara, Wa Ode mengaku menjalankan bisnisnya dengan perantara seseorang bernama Mega.

"Mega kasih tahu saya, bilang, 'Kak ada yang pesan HP'," ujar Wa Ode menggambarkan bagaimana Mega menjembatani usaha jual beli ponselnya.

"Kalau tidak percaya, cek staf ahli PAN (Partai Amanat Nasional) di DPR itu beli HP-nya ngutangnya ke siapa, ke Wa Ode Nurhayati, gitu lho," tambah politikus Partai Amanat Nasional ini.

Wa Ode pun kembali menegaskan kalau semua aset yang dimilikinya tidak bersumber dari penghasilannya sebagai pejabat negara. Wa Ode mengaku bahwa harta yang dia dapatkan selama ini lebih banyak berasal dari usaha berdagangnya.

Sejak 2008, atau sejak sebelum menjadi anggota DPR, Wa Ode mengaku sudah berbisnis ponsel dengan Sie Yanto. Adapun Wa Ode, selain didakwa menerima suap, juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.

Dalam surat dakwaannya, tim jaksa penuntut umum KPK menyebutkan, dalam kurun waktu Oktober 2010 sampai September 2011, Wa Ode melakukan beberapa kali transaksi uang masuk ke rekening Bank Mandiri KCP DPR RI yang seluruhnya berjumlah Rp 50,5 miliar.

Uang tersebut patut diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Wa Ode selaku anggota Komisi VII DPR dan anggota Banggar DPR.

Pasalnya, Wa Ode secara formal tidak memiliki penghasilan lain di luar gaji, tunjangan, dan honorarium sebagai anggota DPR.

Menurut jaksa, sejak dilantik sebagai anggota DPR pada Oktober 2009 sampai September 2011, penghasilan Wa Ode sebagai anggota DPR yang masuk ke rekening Bank Mandiri-nya hanya Rp 1,6 miliar.

Sementara simpanan di rekening lainnya Rp 500 juta. Modus pencucian uang diduga dilakukan Wa Ode dengan menyamarkan asal-usul uang Rp 50,5 miliar dalam rekeningnya itu.

Salah satunya, dengan melakukan transfer untuk pembayaran rumah di Jalan Guntur No 64 yang diakui Sie Yanto sebagai miliknya itu.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau