Marzuki Setuju Kepala Daerah Juga Dilarang Berpartai

Kompas.com - 29/08/2012, 14:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie mendukung jika nantinya kepala daerah juga dilarang menjadi anggota partai politik seperti yang akan diterapkan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Langkah itu agar kepala daerah bisa fokus menjalankan tugasnya.

"Supaya tidak ada konflik kepentingan antara dia di partai dalam menjalankan roda pemerintahannya," kata Marzuki di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu ( 29/8/2012 ).

Seperti diberitakan, dalam Rancangan Undang-Undang Keistimewaan DIY, Sultan Hamengkubowono dan Paku Alam dilarang menjadi anggota parpol.

Mengenai larangan Sultan menjadi anggota parpol, menurut Marzuki, hal itu perlu dilakukan lantaran Sultan langsung ditetapkan menjadi gubernur. Tak ada pemilihan seperti di daerah lain.

"Partai akan mengkotak-kotakan dia, padahal dia raja. Mendingan dia tidak berpartai. Tapi itu tidak menafikan hak politiknya. Dia bisa menjadi presiden, jadi wapres, jadi anggota DPR, bisa apa saja. Dia punya hak politik," kata politisi Partai Demokrat itu.

Pandangan berbeda disampaikan politisi senior Partai Golkar Akbar Tanjung. Menurut dia, tak masalah jika kepala daerah tergabung dalam parpol. Hanya saja, kata dia, perlu diatur agar kepala daerah jangan berada di struktural partai atau hanya menjadi anggota biasa.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau