JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie mendukung jika nantinya kepala daerah juga dilarang menjadi anggota partai politik seperti yang akan diterapkan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Langkah itu agar kepala daerah bisa fokus menjalankan tugasnya.
"Supaya tidak ada konflik kepentingan antara dia di partai dalam menjalankan roda pemerintahannya," kata Marzuki di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu ( 29/8/2012 ).
Seperti diberitakan, dalam Rancangan Undang-Undang Keistimewaan DIY, Sultan Hamengkubowono dan Paku Alam dilarang menjadi anggota parpol.
Mengenai larangan Sultan menjadi anggota parpol, menurut Marzuki, hal itu perlu dilakukan lantaran Sultan langsung ditetapkan menjadi gubernur. Tak ada pemilihan seperti di daerah lain.
"Partai akan mengkotak-kotakan dia, padahal dia raja. Mendingan dia tidak berpartai. Tapi itu tidak menafikan hak politiknya. Dia bisa menjadi presiden, jadi wapres, jadi anggota DPR, bisa apa saja. Dia punya hak politik," kata politisi Partai Demokrat itu.
Pandangan berbeda disampaikan politisi senior Partai Golkar Akbar Tanjung. Menurut dia, tak masalah jika kepala daerah tergabung dalam parpol. Hanya saja, kata dia, perlu diatur agar kepala daerah jangan berada di struktural partai atau hanya menjadi anggota biasa.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang