Sepekan, 8 Pengedar Narkoba Diringkus

Kompas.com - 29/08/2012, 19:23 WIB

MEDAN, KOMPAS.com -- Dalam sepekan ini, Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan berhasil mengamankan 8 pengedar narkoba jenis sabu-sabu, pil Happy Five, dan ganja dari tempat yang berbeda, Rabu (29/8/2012).

Tersangka yang pertama diringkus adalah Fery Putra (28), Johan Putra (26), keduanya warga Jalan Bunga Cempaka Pasar III Titi Rante Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru. Lalu Heru Suyoko (31) dan Teddy Firmansyah (27), keduanya warga Jalan Sei Batu Gingging No 37, Kecamatan Medan Baru, keempatnya diringkus karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Penangkapan keempat pelaku itu berkat informasi dari masyarakat. Awalnya petugas kepolisian menangkap Ferry Putra di kediamannya dan mengamankan barang bukti empat bungkus kecil sabu-sabu seberat 0,4 gram. Berdasarkan keterangan Ferry, petugas lantas menggeledah kamar milik Johan yang satu rumah kos dengan Ferry. Dari kamar Johan, petugas kembali menyita barang bukti seberat 3,6 gram.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan penyelidikan. Dari pengembangan itu muncul nama Heru Suyoko dan Tedy Firmansyah. Kedunya pun ditangkap di sebuah rumah kawasan Jalan Sei Batu Gingging. Dari dua tersangka itu disita barang bukti 54 gram sabu dan dua buah timbangan elektrik.

Selain mengamankan empat pengedar sabu, polisi juga mengamankan dua tersangka pengedar narkoba jenis Pil Happy Five di kawasan Jalan Emas, tepatnya di depan Yang Lim Plaza. Pelaku adalah Eddy Ismanto Alias Akiet (26) warga Jalan Sei Kera No 11-B Medan Perjuangan dan Andy alias Botak (29) warga Jalan Bahagia Kecamatan Medan Maimun. Dari keduanya polisi mengamankan barang bukti 160 papan pil Happy Five yang berisi total 1.600 butir. Kedua tersangka mengaku mendapatkan pil tersebut dari Titi Alias Apin yang kini masih buron.

Pengejaran terhadap pelaku pengedar narkoba berlanjut. Petugas Polresta Medan meringkus dua pengedar ganja, Kasmar Effendi Alias Om (35) dan Charles Ayal (43) di kawasan Jalan Mawar, Gang Mawar Padang, Kelurahan Selayang, Kecamatan Medan Selayang. Keduanya ditangkap karena terbukti memiliki 3 kilogram ganja kering.

Kasat Narkoba Polresta Medan Kompol Dony Alexander mengatakan, semua pelaku diringkus berdasarkan informasi dari masyarakat yang dikembangkan petugas dengan melakukan penyelidikan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau