KPK: Kasus Simulator SIM Tidak Bisa Selesai dalam Hitungan Minggu

Kompas.com - 29/08/2012, 20:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, mengatakan, penyidikan kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Perhitungan kerugian negara yang muncul dalam proyek tersebut tidak bisa dilakukan dalam dua atau tiga minggu.

"Kalau metode perhitungannya adalah audit investigasi, cover-nya adalah seluruh Indonesia, how come (bagaimana bisa) kalau dalam dua tiga minggu itu bisa dilakukan. Jadi pernyataannya itu harus dicerna baik-baik," kata Bambang di Jakarta, Rabu (29/8/2012).

Menurut Bambang, pihaknya sangat berhati-hati dalam melakukan penyidikan kasus ini, termasuk dalam menghitung kerugian negara yang timbul. "Kalau kita maunya semuanya, diperiksa, harus teliti sehingga kemudian kita bisa mengkaji, menguji, menjumlah berapa sesungguhnya kerugian yang muncul secara real," ujarnya.

Diduga, kerugian negara yang timbul dari proyek simulator SIM Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri 2011 itu sekitar Rp 90 miliar hingga Rp 100 miliar. Kerugian negara diduga timbul akibat penggelembungan harga dalam pengadaan proyek simulator kendaraan roda dua dan roda empat tersebut.

Sejauh ini, KPK belum memeriksa empat tersangka kasus ini. KPK baru menggarap berkas pemeriksaan seorang tersangkanya, yakni Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo.

Hari ini, KPK memanggil empat perwira polisi sebagai saksi untuk Djoko. Sebelumnya, KPK memeriksa Intan Pardede dan Sukotjo S Bambang juga sebagai saksi Djoko.

Adapun Intan adalah sekretaris Budi Susanto, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) yang ikut menjadi tersangka kasus ini. Budi menjadi tersangka bersama Djoko, Sukotjo, dan Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo.

Terkait pemeriksaan Djoko, Bambang mengaku belum tahu kapan jenderal bintang dua itu akan diperiksa. Saat ini, katanya, KPK berkonsentrasi memeriksa alat bukti yang di antaranya berupa dokumen-dokumen.

"Dokumen-dokumen itu ada dua, dokumen yang KPK dapat di Korlantas dan dokumen-dokumen yang diserahkan oleh Sukotjo Bambang yang kita geledah di Bandung. Itu ada di KPK sedang diklarifikasi, sebelum nanti ada pemeriksaan terhadap DS (Djoko Susilo)," ujarnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau