MEDAN, KOMPAS.com — Sidang lanjutan perkara penyekapan dan pencabulan dengan agenda pembacaan vonis terhadap terdakwa Suwandi alias Andi (28), warga Jalan Sei Kera, Gang Rezeki C, Medan Timur, digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/8/2012). Dalam sidang yang diketuai Hakim Ketua Subiharta itu, terdakwa divonis 3 tahun penjara.
"Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dan terbukti melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU No 23/2002 tentang perlindungan anak, dan divonis 3 tahun penjara," kata hakim.
Tak hanya kurungan badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 60 juta subsider tiga bulan penjara. Vonis ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pengganti Escovera Tambunan yang sebelumnya menuntut terdakwa selama empat tahun penjara.
Mendengar vonis tersebut, terdakwa yang bekerja mocok-mocok ini tersenyum meninggalkan ruang sidang dan menolak diwawancarai. Joko Susilo (71), paman korban, tidak terima vonis yang diberika kepada terdakwa.
"Kami keluarga akan mengadukan hakim ke Komisi Yudisial karena memberikan vonis yang jauh dari ancaman hukuman," ucapnya emosional.
Lanjutnya, jaksa telah diadukan ke Pengawas Jaksa (Aswas) Kejatisu beberapa hari lalu. "Pokoknya, vonis ini tidak kami terima dan akan kami laporkan dalam waktu dekat ini," katanya lagi.
Masih menurut Joko, penasihat hukum mereka akan meminta vonis tersebut dan akan berangkat ke Jakarta untuk mengadukan terdakwa yang dianggap tak bermoral karena telah mencabuli dan menyekap ponakannya, LK (19), selama 7 bulan lebih.
"Akibat perbuatannya, keponakan saya sekarang seperti stres, sering melamun dan bicara sendiri," ucapnya dengan mata berkaca-kaca.
Untuk diketahui, kasus ini terjadi pada pertengahan tahun 2010. Saat itu, korban masih berusia 16 tahun. Bermula dari perkenalannya dengan Andi, sewaktu ikut berjualan sayur bersama ibunya di Pajak Sambas. Dari situ mereka sering bertemu dan saling kenal. Tak lama berkenalan, korban yang kini menjadi yatim itu berangkat ke Jakarta di kawasan Tangerang untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Waktu di Jakarta, korban yang masih lugu itu sering mendapat telepon dari terdakwa.
"Dia yang minta ponakanku balik ke Medan," ujar paman korban kesal.
Karena terus dirayu terdakwa, korban kembali ke Medan dan menemui terdakwa. Setelah bertemu, terdakwa mengajak korban jalan-jalan dan langsung mengajak ke Hotel Abadi di kawasan Medan Timur. Korban akhirnya merelakan mahkotanya direnggut terdakwa.
"Dia berulang kali menggagahi keponakanku. Sampai akhirnya keponakanku tak kembali ke rumah karena disekap oleh laki-laki tak bermoral itu," kata Joko.
Lanjut Joko, karena keponakannya takut menceritakan kejadian yang telah dialaminya, korban sempat ikut ke rumah terdakwa dengan janji akan dinikahi. Sayangnya, harapan korban tak seperti yang diharapkan. Selama tinggal di rumah terdakwa, korban sering disiksa dan dianiaya, bahkan diperkosa berulang kali. Dan yang membuat Joko semakin kesal, perbuatan biadab terdakwa diketahui orangtuanya, tapi seperti membiarkan perbuatan tersebut.
"Di rumah terdakwa, keponakanku disekap selama 7 bulan. Disiksa dan diperkosa berkali-kali, tapi orangtuanya tak peduli," katanya.
Agar aksi bejatnya tak tercium, terdakwa merampas semua barang milik korban, seperti handphone dan uang, supaya korban tidak melarikan diri. Sampai akhirnya korban dititipkan terdakwa di salah satu rumah kos di kawasan Sukaramai. Di situ korban dibiarkan begitu saja dan disuruh mencari makan sendiri.
Karena kepolosannya, korban menerima semua perlakuan terdakwa. Korban mencoba mencari pekerjaan di kawasan Sukaramai. Penjual rujak bersedia mempekerjakan korban, saat bekerja inilah penjual rujak curiga sebab selama ikut berjualan korban sering berpenampilan kumal.
"Untungnya penjual rujak mau merawatnya dia. Barulah ponakanku menceritakan semuanya. Penjual rujak mengantarkannya pulang, di situlah kami keluarga panik mengetahui bahwa dia disekap," katanya lagi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang