Terdakwa Pencabulan ABG Divonis 3 Tahun

Kompas.com - 29/08/2012, 21:18 WIB

MEDAN, KOMPAS.com — Sidang lanjutan perkara penyekapan dan pencabulan dengan agenda pembacaan vonis terhadap terdakwa Suwandi alias Andi (28), warga Jalan Sei Kera, Gang Rezeki C, Medan Timur, digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/8/2012). Dalam sidang yang diketuai Hakim Ketua Subiharta itu, terdakwa divonis 3 tahun penjara.

"Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dan terbukti melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU No 23/2002 tentang perlindungan anak, dan divonis 3 tahun penjara," kata hakim.

Tak hanya kurungan badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 60 juta subsider tiga bulan penjara. Vonis ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pengganti Escovera Tambunan yang sebelumnya menuntut terdakwa selama empat tahun penjara.

Mendengar vonis tersebut, terdakwa yang bekerja mocok-mocok ini tersenyum meninggalkan ruang sidang dan menolak diwawancarai. Joko Susilo (71), paman korban, tidak terima vonis yang diberika kepada terdakwa.

"Kami keluarga akan mengadukan hakim ke Komisi Yudisial karena memberikan vonis yang jauh dari ancaman hukuman," ucapnya emosional.

Lanjutnya, jaksa telah diadukan ke Pengawas Jaksa (Aswas) Kejatisu beberapa hari lalu. "Pokoknya, vonis ini tidak kami terima dan akan kami laporkan dalam waktu dekat ini," katanya lagi.

Masih menurut Joko, penasihat hukum mereka akan meminta vonis tersebut dan akan berangkat ke Jakarta untuk mengadukan terdakwa yang dianggap tak bermoral karena telah mencabuli dan menyekap ponakannya, LK (19), selama 7 bulan lebih.

"Akibat perbuatannya, keponakan saya sekarang seperti stres, sering melamun dan bicara sendiri," ucapnya dengan mata berkaca-kaca.

Untuk diketahui, kasus ini terjadi pada pertengahan tahun 2010. Saat itu, korban masih berusia 16 tahun. Bermula dari perkenalannya dengan Andi, sewaktu ikut berjualan sayur bersama ibunya di Pajak Sambas. Dari situ mereka sering bertemu dan saling kenal. Tak lama berkenalan, korban yang kini menjadi yatim itu berangkat ke Jakarta di kawasan Tangerang untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Waktu di Jakarta, korban yang masih lugu itu sering mendapat telepon dari terdakwa.

"Dia yang minta ponakanku balik ke Medan," ujar paman korban kesal.

Karena terus dirayu terdakwa, korban kembali ke Medan dan menemui terdakwa. Setelah bertemu, terdakwa mengajak korban jalan-jalan dan langsung mengajak ke Hotel Abadi di kawasan Medan Timur. Korban akhirnya merelakan mahkotanya direnggut terdakwa.

"Dia berulang kali menggagahi keponakanku. Sampai akhirnya keponakanku tak kembali ke rumah karena disekap oleh laki-laki tak bermoral itu," kata Joko.

Lanjut Joko, karena keponakannya takut menceritakan kejadian yang telah dialaminya, korban sempat ikut ke rumah terdakwa dengan janji akan dinikahi. Sayangnya, harapan korban tak seperti yang diharapkan. Selama tinggal di rumah terdakwa, korban sering disiksa dan dianiaya, bahkan diperkosa berulang kali. Dan yang membuat Joko semakin kesal, perbuatan biadab terdakwa diketahui orangtuanya, tapi seperti membiarkan perbuatan tersebut.

"Di rumah terdakwa, keponakanku disekap selama 7 bulan. Disiksa dan diperkosa berkali-kali, tapi orangtuanya tak peduli," katanya.

Agar aksi bejatnya tak tercium, terdakwa merampas semua barang milik korban, seperti handphone dan uang, supaya korban tidak melarikan diri. Sampai akhirnya korban dititipkan terdakwa di salah satu rumah kos di kawasan Sukaramai. Di situ korban dibiarkan begitu saja dan disuruh mencari makan sendiri.

Karena kepolosannya, korban menerima semua perlakuan terdakwa. Korban mencoba mencari pekerjaan di kawasan Sukaramai. Penjual rujak bersedia mempekerjakan korban, saat bekerja inilah penjual rujak curiga sebab selama ikut berjualan korban sering berpenampilan kumal.

"Untungnya penjual rujak mau merawatnya dia. Barulah ponakanku menceritakan semuanya. Penjual rujak mengantarkannya pulang, di situlah kami keluarga panik mengetahui bahwa dia disekap," katanya lagi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau