JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi meringkus bandar ganja di jalan Palem VI nomor 6, Bencongan, Tangerang, pada Rabu (29/8/2012). Barang bukti berupa 390 Kg ganja telah berhasil diamankan dari tangan tersangka.
"Tersangka dibekuk setelah dijebak polisi," kata Saiful Anwar, Kanit Reskrim Polsek Kalideres kepada Kompas.com, Rabu (29/8/2012).
Saiful menambahkan, bandar ganja tersebut bernama Asmoni (38). Ia ditangkap petugas kepolisian pukul 12.30 WIB. Polisi menemukan ratusan kilogram ganja itu yang biasanya dipasok dari Aceh.
Menurut Saiful, kronologis penangkapan tersebut berawal dari penangkapan Mpek (34) di jalan Cendrawasih, Cengkareng, Jakarta Barat sekitar pukul 09.00 WIB. Mpek saat itu membawa satu kilogram ganja.
Saat diperiksa, Mpek mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang bandar bernama Asmoni. Dari data yang didapat, akhirnya polisi memancing Asmoni menggunakan Mpek supaya dapat diringkus.
Polisi pun meminta Mpek kembali ke rumah Asmoni untuk berpura-pura membeli ganja. Setelah Asmoni terpancing, polisi menggerebek rumah tersebut dan mendapatkan barang bukti 390 Kg ganja senilai Rp 900 juta. Saat ini kedua tersangka diamankan Polsek Kalideres untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang