Waktu Hanya 39 Hari

Kompas.com - 30/08/2012, 04:27 WIB

Jakarta, Kompas - Setelah Undang-Undang Keistimewaan DI Yogyakarta disahkan, DPRD DIY hanya punya waktu 39 hari untuk memproses penetapan gubernur dan wakil gubernur DIY. Panitia khusus harus bekerja cepat.

”Dalam draf RUUK disebutkan, paling lambat tiga bulan sebelum masa jabatan berakhir, DPRD DIY mengirim surat kepada Kesultanan dan Paku Alaman untuk mengusulkan Sultan dan Paku Alam yang bertakhta ditetapkan sebagai pemimpin pemerintahan DIY. Namun, untuk pertama kali setelah UU disahkan, waktunya hanya 39 hari dan semua diatur dalam aturan peralihan,” kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan, Rabu (29/8) di Jakarta.

Langkah yang harus segera diambil ini disampaikan dalam konsultasi DPRD DIY di Kemendagri sebelumnya. Rencananya, DPR akan mengesahkan UUK DIY Kamis (30/8) siang ini.

Diharapkan, segera setelah UUK disahkan, DPR langsung mengirimkan naskah UUK DIY ke Presiden untuk ditandatangani dan diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Setelah itu, UUK DIY diserahkan ke Sultan Hamengku Buwono X, Paku Alam IX, dan DPRD DIY.

Diperkirakan paling lambat 5 September DPRD DIY bisa mulai mengirimkan surat tentang akhir masa jabatan gubernur dan wagub kepada Kesultanan dan Paku Alaman. Hari itu juga, pansus tata tertib dan pansus penetapan dibentuk. Tata tertib harus selesai paling lama empat hari.

Selanjutnya, tahapan pengusulan nama Sultan dan Paku Alam yang bertakhta dari Kesultanan dan Paku Alaman, verifikasi administrasi, serta penetapan hasil verifikasi administrasi dilakukan.

Beberapa syarat yang disebutkan di naskah RUUK DIY per 28 Agustus 2012 antara lain menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia diumumkan, tidak punya tanggungan utang, tidak dinyatakan pailit, memiliki nomor pokok wajib pajak, bukan anggota partai politik, dan menyerahkan daftar riwayat hidup.

Sebelum paripurna penetapan gubernur dan wakil gubernur DIY, diselenggarakan penyampaian visi, misi, dan program calon gubernur. Dari hasil paripurna penetapan, DPRD DIY mengirimkan surat kepada Presiden melalui Mendagri untuk mengusulkan pengesahan penetapan dan penerbitan Keputusan Presiden. Terakhir, pelantikan gubernur dan wagub DIY diharapkan bisa dilangsungkan tepat di akhir perpanjangan masa jabatan kedua Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam IX sebagai gubernur dan wagub.

Percepat proses

Wakil Ketua Komisi II DPR A Hakam Naja mengatakan, Komisi II akan mendorong percepatan pengundangan. Pimpinan DPR diharapkan langsung mengirim naskah UUK DIY begitu disahkan dalam rapat paripurna. Presiden Yudhoyono juga diharapkan dapat mengundangkan UUK DIY paling lambat 10 hari setelah menerima naskah dari DPR. ”Sebelum 9 Oktober, seharusnya Sultan dan Paku Alam sudah dilantik,” katanya.

Wakil Ketua Komisi II lainnya, Ganjar Pranowo, mengharapkan DPRD DIY menyiapkan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan meski UU belum diundangkan. ”Mulai saat ini DPRD harus mempersiapkan tahapan, membuat tata tertib, pansus, dan lainnya,” ujarnya.

Ketua Forum Kerukunan Umat Beriman DIY sekaligus Koordinator Keistimewaan Jogjakarta Sejati KH Abdul Muhaimin mengatakan, UUK DIY bukan tujuan final. ”Keistimewaan harus terus dipertahankan demi kesejahteraan masyarakat Yogyakarta,” ujarnya.

(INA/NTA/ABK)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau