”Dalam draf RUUK disebutkan, paling lambat tiga bulan sebelum masa jabatan berakhir, DPRD DIY mengirim surat kepada Kesultanan dan Paku Alaman untuk mengusulkan Sultan dan Paku Alam yang bertakhta ditetapkan sebagai pemimpin pemerintahan DIY. Namun, untuk pertama kali setelah UU disahkan, waktunya hanya 39 hari dan semua diatur dalam aturan peralihan,” kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan, Rabu (29/8) di Jakarta.
Langkah yang harus segera diambil ini disampaikan dalam konsultasi DPRD DIY di Kemendagri sebelumnya. Rencananya, DPR akan mengesahkan UUK DIY Kamis (30/8) siang ini.
Diharapkan, segera setelah UUK disahkan, DPR langsung mengirimkan naskah UUK DIY ke Presiden untuk ditandatangani dan diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Setelah itu, UUK DIY diserahkan ke Sultan Hamengku Buwono X, Paku Alam IX, dan DPRD DIY.
Diperkirakan paling lambat 5 September DPRD DIY bisa mulai mengirimkan surat tentang akhir masa jabatan gubernur dan wagub kepada Kesultanan dan Paku Alaman. Hari itu juga, pansus tata tertib dan pansus penetapan dibentuk. Tata tertib harus selesai paling lama empat hari.
Selanjutnya, tahapan pengusulan nama Sultan dan Paku Alam yang bertakhta dari Kesultanan dan Paku Alaman, verifikasi administrasi, serta penetapan hasil verifikasi administrasi dilakukan.
Beberapa syarat yang disebutkan di naskah RUUK DIY per 28 Agustus 2012 antara lain menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia diumumkan, tidak punya tanggungan utang, tidak dinyatakan pailit, memiliki nomor pokok wajib pajak, bukan anggota partai politik, dan menyerahkan daftar riwayat hidup.
Sebelum paripurna penetapan gubernur dan wakil gubernur DIY, diselenggarakan penyampaian visi, misi, dan program calon gubernur. Dari hasil paripurna penetapan, DPRD DIY mengirimkan surat kepada Presiden melalui Mendagri untuk mengusulkan pengesahan penetapan dan penerbitan Keputusan Presiden. Terakhir, pelantikan gubernur dan wagub DIY diharapkan bisa dilangsungkan tepat di akhir perpanjangan masa jabatan kedua Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam IX sebagai gubernur dan wagub.
Wakil Ketua Komisi II DPR A Hakam Naja mengatakan, Komisi II akan mendorong percepatan pengundangan. Pimpinan DPR diharapkan langsung mengirim naskah UUK DIY begitu disahkan dalam rapat paripurna. Presiden Yudhoyono juga diharapkan dapat mengundangkan UUK DIY paling lambat 10 hari setelah menerima naskah dari DPR. ”Sebelum 9 Oktober, seharusnya Sultan dan Paku Alam sudah dilantik,” katanya.
Wakil Ketua Komisi II lainnya, Ganjar Pranowo, mengharapkan DPRD DIY menyiapkan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan meski UU belum diundangkan. ”Mulai saat ini DPRD harus mempersiapkan tahapan, membuat tata tertib, pansus, dan lainnya,” ujarnya.
Ketua Forum Kerukunan Umat Beriman DIY sekaligus Koordinator Keistimewaan