Masa Jabatan Komisioner Komnas HAM Diperpanjang

Kompas.com - 30/08/2012, 13:15 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani keputusan presiden terkait perpanjangan masa jabatan 11 komisioner Komisi Nasional (Komnas) HAM 2007-2012 pada Rabu (29/8/2012).

Keppres tersebut berlaku sejak 30 Agustus 2012, atau bertepatan dengan habisnya masa jabatan ke-11 komisioner tersebut. Keppres ini mencegah terjadinya kevakuman kepemimpinan di Komnas HAM.

"(Keppres) ini ada batas waktunya, yaitu sampai dengan ditetapkannya nanti komisioner yang baru," kata Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi kepada para wartawan di Bandung, Kamis (30/8/2012).

Sudi mengatakan, Presiden menerima surat permohonan perpanjangan masa jabatan komisioner Komnas HAM pada Rabu lalu. Saat itu juga, Kementerian Sekretariat Negara langsung membuat rancangan keppres. Setelah selesai, rancangan tersebut dikirim ke Presiden. Saat itu juga Kepala Negara menandatanganinya. Masa jabatan 11 Komisioner Komnas HAM 2007-2012 berakhir pada 30 Agustus, sedangkan komisioner baru belum jelas kapan dipilih, apalagi dilantik.

Komnas HAM sebenarnya sudah mengirimkan 30 nama calon komisioner komisi periode 2012- 2017 kepada DPR, 11 Juli 2012. Namun, pada 14 Juli 2012, DPR reses dan baru kembali bersidang 16 Agustus 2012. Setelah itu, DPR cuti Idul Fitri dan baru aktif 27 Agustus.

Saat ini, 30 nama calon itu bahkan belum diterima Komisi III secara resmi. Nama-nama itu resmi diterima jika sudah dibahas di rapat Badan Musyawarah DPR yang rencananya digelar 30 Agustus 2012.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau