Komnas HAM: Banyak yang Dilakukan, Sedikit Perubahan

Kompas.com - 30/08/2012, 14:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari Kamis ini (30/8/2012) merupakan hari terakhir masa bakti 11 komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2007-2012. Dalam laporan kerja dan capaian Komnas HAM Periode 2007-2008, yang dibacakan M.Ridha Saleh di Kantor Komnas HAM, Menteng Jakarta Pusat (30/8), Komnas HAM menyimpulkan, 5 tahun kerja Komnas HAM Periode 2007-2012: sudah banyak yang dilakukan namun belum banyak perubahan.

Menurut Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim, kehadiran Komnas HAM telah membawa harapan baru bagi publik di tanah air, khususnya korban pelanggaran HAM. "Jadi dapat disimpulkan, masyarakat korbam pelanggaran HAM mempunyai harapan yang besar kepada Komnas HAM untuk menyelesaikan berbagai pelanggaran HAM yang mereka hadapi," jelas Ifdhal.

Namun besarnya harapan masyarakat tidak sebanding dengan mandat yang dimiliki Komnas HAM yang hanya sebatas memberikan rekomendasi kepada pihak terkait. "Rekomendasi Komnas HAM hanya bersifar morally binding saja, sehingga masih tergantung pada keseriusan pihak terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM," terang Ifdhal.

Dalam laporan pertanggungjawaban Komnas HAM Periode 2007-2012, juga dijelaskan bahwa ketergantungan Komnas HAM kepada pihak lain dalam menindaklanjuti hasil penyelidikannya menunjukan kurang seriusnya perhatian pemerintah kepada Komnas HAM.

"Pengalaman selama ini menunjukan bahwa hasil penyelidikan Komnas HAM tidak mendapat perhatian serius dari pemerintah, khususnya pihak Kejaksaan Agung dengan didapati fakta bahwa sejumlah penyelidikan Komnas HAM sampai saat ini belum juga ditindaklanjuti dengan penyidikan dan penuntutan," tegas Ifdhal.

Untuk memperkuat mandat yang diembannya, Komnas HAM meminta dilakukan amendemen terhadap UU no 39 tahun 1999 tentang HAM. Komnas HAM juga mengusulkan fungsinya dalam penyelidikan proyustisia diperkuat, karena itu perlu dilakukan amendemen terhadap UU no 26 tahun 2000 tentang Peradilan HAM.

Komisi yang berwibawa dan disegani di era Orde Baru itu terancam tutup usia. DPR dan pemerintah belum juga membentuk komisioner baru Komnas HAM. Komisi III DPR yang membidangi hukum bahkan hingga Selasa (28/8) belum menentukan waktu untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 30 kandidat komisioner Komnas HAM periode 2012-2017.

Buktinya, Komnas HAM telah mengirim 30 nama calon komisioner Komnas HAM ke DPR sejak awal Juli. Namun karena DPR memasuki masa reses sejak 14 Juli dan baru bersidang 16 Agustus, kemudian libur Idul Fitri dan baru aktif lagi 27 Agustus, proses di dewan terhenti.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau