KPK Akan Panggil Dua Perwira Polisi Lainnya

Kompas.com - 30/08/2012, 15:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi akan kembali memanggil perwira polisi untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) Korps Lalu Lintas Polri.

Perwira Polisi yang akan diperiksa KPK selanjutnya adalah Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Susilo dan AKBP Indra Darmawan. Keduanya akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka kasus itu, Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo.

"Dijadwalkan besok atau Senin untuk dimintai keterangan sebagai saksi di KPK," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Kamis (30/8/2012).

Berdasarkan penelusuran KOMPAS.com, AKBP Susilo adalah Kepala Kepolisian Resor Banyuasin, Sumatera Selatan, sedangkan AKBP Indra Darmawan menjabat Kepala Subdit Pendidikan dan Rekayasa Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah.

Hari ini, KPK memanggil Kepala Kepolisian Resor Kebumen AKBP Heru Trisasono. Sedianya dia juga diperiksa sebagai saksi untuk Djoko. Namun, hingga pukul 15.00 WIB, Heru belum tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Kemarin (29/8/2012), KPK memanggil empat perwira Polri lainnya. Keempatnya adalah Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wisnu Budaya, AKBP Wandi Rustiwan, Komisaris Polisi (Kompol) Endah Purwaningsih, dan Kompol Ni Nyoman Suwartini.

Keempat perwira itu tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK kemarin dengan alasan surat panggilan pemeriksaan yang dikirimkan KPK salah menuliskan jabatan dan nama.

Terkait kesalahan penulisan surat panggilan tersebut, Johan mengatakan pihaknya akan memanggil ulang keempat perwira Polri tersebut dengan surat panggilan yang sudah dikoreksi.

"Jadi yang empat kemarin kami panggil itu, kami akan panggil lagi pekan depan. Saya tidak tahu apakah Senin atau Selasa," ujar Johan.

Dalam kasus simulator SIM ini, KPK menetapkan empat tersangka atas dugaan melakukan penyalahgunaan kewenangan sehingga menimbulkan kerugian negara.

Selain Djoko, tiga orang lain yang jadi tersangka adalah Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo dan dua pihak swasta, Budi Susanto dan Sukotjo S Bambang.

Ketiga tersangka terakhir itu juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Negara RI. Sebelumnya, KPK memeriksa Sukotjo S Bambang dan sekretaris Budi Susanto, bernama Intan Pardede, sebagai saksi untuk Djoko.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau