MK: Sudah Jelas Penyidikan di KPK

Kompas.com - 30/08/2012, 19:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai substansi Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah diatur dengan jelas. Dalam pasal tersebut disebutkan kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi dengan jelas merupakan kewenangan KPK. "Coba baca dengan cermat Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang KPK itu, sudah jelas kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi ada di KPK. Tidak perlu diragukan lagi," ujar Mohamad Alim, hakim MK dalam sidang perdana pengujian undang-undang, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (30/8/2012).

Alim menambahkan, tentang penyidikan ganda yang saat ini terjadi di antara KPK dan Bareskrim Polri bukan kesalahan substansi dari suatu undang-undang. Dia menjelaskan hal itu hanya merupakan masalah penafsiran yang berbeda-beda dari tiap orang. "Penafsiran UU KPK mengenai obyek penyidikannya juga sudah jelas mengenai tindak pidana korupsi," tegasnya.

Sebelumnya, pemohon mengatakan ada ketidakjelasan frasa dalam merumuskan wewenang obyek penyidikan yang dimiliki KPK setelah kewenangan Kepolisian dan Kejaksaan diakhiri karena KPK memulai penyidikan. Sementara itu, anggota hakim majelis pleno Anwar Usman menilai permohonan yang diajukan para pemohon adalah meminta penafsiran MK terkait kewenangan KPK. "Perkara ini minta penafsiran Pasal 50 supaya keberadaan KPK diperkuat," ujar Anwar.

Ketua Hakim Majelis Pleno, Maria Farida Indrati hanya mengoreksi sistematika penulisan permohonan. Masih ada teknis penulisan yang perlu diperbaiki. Hakim Maria juga meminta pemohon lebih jelas dalam mengajukan permohonan terutama kerugian konstitusional yang dialami pemohon.

Pengujian materi terhadap Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang KPK ini dimohonkan oleh tiga orang pengacara, yakni Habiburokhman, Maulana Bungaran, dan Munatsir Mustaman. Mereka meminta MK untuk memberikan tafsiran yang tegas terkait kewenangan penyidikan perkara dugaan korupsi simulator surat izin mengemudi (SIM) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Pasalnya, KPK dan Polri bersengketa mengenai wewenang penyidikan perkara tersebut.

Dalam permohonannya, Habiburokhman menyebut bahwa terjadi penyidikan ganda dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM yang saat ini sedang disidik bersama antara KPK dan Kepolisian RI. Penafsiran ini, menurutnya, mencuat karena ketidakjelasan frasa "kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan" yang menimbulkan ketidakpastian hukum.

Pemohon uji materi Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku lega dengan pernyataan hakim konstitusi. Alasannya, pernyataan hakim sidang majelis pleno yang menilai UU KPK sudah jelas, sepaham dengan idealisme pemohon.

Habiburokhman menganggap MK telah sepakat bahwa wewenang penyidikan perkara korupsi simulator SIM Korlantas Polri berada di tangan KPK. "Ini sudah bagus, mau apa lagi polisi? Ini yang menyatakan MK lho bahwa wewenang ada di KPK. Yang belakangan terjadi polisi selalu menggunakan KUHAP sebagai tameng dalam menyidik kasus simulator SIM. Padahal ada asas-asas hukum yang perlu diingat, seperti lex spesialis dan lex superior. Produk hukum yang lebih baru berlaku daripada yang lama," pungkasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau