Hartati Menolak Ditahan pada "Jumat Keramat"

Kompas.com - 30/08/2012, 20:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus dugaan pemberian suap Buol, Hartati Murdaya Poo, menolak ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hartati melalui pengacaranya, Patra M Zein, mengirimkan ke KPK surat permohonan agar tidak ditahan.

"Makannya kami ajukan surat permohonan untuk tidak ditahan, suratnya sudah masuk," kata Patra di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, seusai mengantarkan surat permohonan tersebut, Kamis (30/8/2012).

Menurut Patra, kliennya sudah menerima surat panggilan pemeriksaan KPK. Dalam surat tersebut, Hartati akan diperiksa pada Jumat 7 September 2012.

Adapun hari Jumat dianggap hari keramat di KPK. Pada hari itu, KPK biasa menahan para tersangka korupsi seusai pemeriksaan perdananya. Jumat 7 September 2012 nanti, akan menjadi hari pemeriksaan perdana Hartati.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, belum pasti KPK akan langsung menahan Hartati seusai diperiksa Jumat pekan depan, meskipun kemungkinan penahanan itu tetap ada.

Sementara menurut Patra, kliennya tidak layak ditahan. Ada tiga alasan hukum yang menjadi dasar mengapa Hartati tidak perlu ditahan. Pertama, katanya, Hartati kooperatif menjalani proses hukum di KPK selama ini.

"Dari sisi hukumnya, Pasal 21 KUHAP, kondisi yang menimbulkan kekhawatiran harus ditahan itu tidak ada, menghilangkan barang bukti, itu sudah disita, melarikan diri, dia sudah dicegah, tidak bekerja sama, itu tidak, Ibu kooperatif. Mengulangi perbuatan yang disangkakan itu juga tidak mungkin," ungkap Patra.

Alasan kedua, katanya, dilihat dari sisi hak asasi manusia. Menurut Patra, penahanan yang dilakukan sebelum putusan pengadilan berkekuatan tetap, dapat tergolong perampasan kemerdekaan.

"Saya percaya pimpinan KPK memahami prinsip ini. Saya berharap pandangannya tidak berubah," ucapnya.

Alasan ketiga, lanjut Patra, didasari pertimbangan aspek sosial kemanusiaan. Dia menilai Hartati tidak layak ditahan mengingat sudah berusia lanjut.

Selain itu, katanya, Hartati yang menjabat Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantation dan PT Cipta Cakra Murdaya itu bertanggung jawab atas hajat hidup 50.000 karyawannya.

"Di samping itu, HMP (Hartati Murdaya) juga aktif memberi bantuan sosial bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, dan figur pemersatu Walubi (Perwakilan Umat Buddha Indonesia)," tambah Patra.

KPK menetapkan Hartati sebagai tersangka karena diduga menyuap Bupati Buol Amran Batalipu. Pemberian suap diduga berkaitan dengan kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit perusahaan Hartati di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol.

Selain Hartati, KPK juga menetapkan Amran dan dua anak buah Hartati, yakni Yani Anshori dan Gondo Sudjono, sebagai tersangka. KPK sudah menahan Amran, Yani, dan Gondho lebih dulu.

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau