Komisioner Baru Segera Dipilih

Kompas.com - 31/08/2012, 06:14 WIB

Bandung, Kompas - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani keputusan presiden yang memperpanjang masa jabatan komisioner Komnas HAM pada Rabu (29/8) malam. Perpanjangan berlaku hingga komisioner definitif terpilih. Komisi III DPR menjadwalkan pemilihan komisioner selesai akhir September 2012.

”Prosesnya berlangsung di DPR, tetapi belum selesai. Padahal, batas waktunya hari ini (Kamis). Agar tidak terjadi kevakuman, atas permintaan DPR, kami perpanjang,” kata Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Kamis (30/8), di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat.

Masa jabatan komisioner Komnas HAM 2007-2012 berakhir kemarin. Namun, proses pemilihan komisioner oleh DPR diperkirakan baru rampung bulan depan.

Ada 30 nama calon komisioner yang diserahkan kepada DPR pada 11 Juni 2012 (bukan 11 Juli 2012). Namun, masalah itu belum dibahas karena pada bulan Juli DPR memasuki masa reses dan diselingi libur Idul Fitri. DPR baru sepenuhnya aktif pada 27 Agustus 2012.

Menurut Sudi, surat DPR tentang usul penerbitan keppres perpanjangan masa jabatan komisioner Komnas HAM diterima Sekretariat Negara pada Rabu malam. Draf keppres segera dibuat dan diajukan kepada presiden untuk ditandatangani.

Komisi III akan memulai proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap 30 calon komisioner Komnas HAM periode 2012-2017 pada 12 September 2012, sedangkan pemilihan komisioner terpilih pada 24 September 2012. Dengan demikian, anggota Komnas HAM 2012-2017 sudah dapat disahkan pada akhir September.

Dalam proses uji kelayakan dan kepatutan itu, menurut anggota Komisi III DPR, Achmad Basarah, DPR juga akan meminta masukan dari masyarakat terkait 30 calon yang dikirimkan Komnas HAM.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P, Trimedya Panjaitan, menuturkan, DPR berpikir mengambil 15-20 nama dari 30 calon yang ada untuk dipilih menjadi komisioner Komnas HAM periode 2012-2017. ”Panitia seleksi menyebut, minimal diambil 15 orang. Namun, ada pandangan, anggota Komnas HAM sebaiknya 20 orang karena tugas komisi itu amat banyak,” tutur Trimedya.

UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menyatakan, Komnas HAM memiliki 35 anggota. Namun, jumlah itu hampir tak pernah terpenuhi. Dari 42 calon anggota Komnas HAM periode 2007-2012, DPR hanya memilih 11 orang. Sebelumnya, dari 70 nama yang dikirimkan ke DPR untuk dipilih menjadi anggota komisi itu periode 2002-2007, hanya dipilih 23 orang.

Meski memiliki tugas berat, selama ini anggaran Komnas HAM memprihatinkan. Tahun 2012, komisi itu mendapat anggaran Rp 40 miliar. ”Mereka berharap pada tahun 2013 mendapat anggaran Rp 75 miliar sampai Rp 100 miliar. Namun, kami melihat Sekjen Komnas HAM kurang gereget memperjuangkan kenaikan anggaran,” tutur Trimedya.

Trimedya juga melihat, selama ini isu HAM kalah dari isu korupsi. Dia bersyukur, media mengangkat kemungkinan kevakuman Komnas HAM hingga masalah itu dapat segera diatasi.

Wakil Ketua Komisi III DPR Nasir Djamil berharap kasus keanggotaan Komnas HAM yang hampir kosong seperti yang baru terjadi jangan sampai terulang. Kasus itu memunculkan kesan bahwa DPR dan pemerintah tidak menganggap Komnas HAM sebagai institusi penting.

Apa pun juga keputusan presiden itu harus diapresiasi. Namun, Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi mengatakan, hal itu adalah tugas konstitusional biasa sebagai pemegang kekuasaan. ”Dukungan SBY pada pemajuan HAM harus juga ditunjukkan pada penanganan sungguh-sungguh kasus-kasus pelanggaran HAM. Sebaliknya, DPR harus segera melakukan fit and proper test calon anggota baru Komnas HAM,” katanya.

Tidak konsisten

Keterlambatan perpanjangan masa jabatan Komnas HAM, ujar Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim, mengakibatkan pelayanan publik terkait penegakan HAM tidak berjalan baik. Preseden buruk ini berpotensi disorot masyarakat di dalam dan luar negeri ihwal ketidakkonsistenan pemerintah dalam mendukung HAM.

Dalam jumpa pers periode akhir kepengurusan Komnas HAM (2007-2012) di Kantor Komnas HAM di Jakarta, Kamis, itu Ifdhal menuturkan, secara kronologis, keterlambatan masa perpanjangan atau penetapan komisioner yang baru berasal dari mandeknya komunikasi. Ini bisa diperlihatkan dari kronologi pengajuan nama-nama anggota komisioner yang baru.

Menurut Ifdhal, setelah panitia seleksi terbentuk November 2011, panitia mulai menjaring nama calon komisioner periode 2012-2017 pada Desember 2011. Kemudian, pada 4 Juni 2012, panitia pelaksana dalam rapat paripurna menyerahkan nama yang telah diseleksi, terutama secara administratif.

Komnas HAM menyerahkan surat berisi nama-nama itu kepada DPR tertanggal 6 Juni 2012, tetapi berita acara penerimaan di DPR tertanggal 11 Juni 2012. ”Selama masa pengajuan nama, kami juga mengajukan permohonan audiensi dengan pimpinan Dewan untuk bisa konsultasi. Pernah dijadwalkan oleh Sekretaris Jenderal DPR pada 2 Juli 2012, tetapi begitu kami mau berangkat, tiba-tiba dihubungi dan dibatalkan,” kata Ifdhal.

Sejak saat itu, kata Ifdhal, Komnas HAM baru bisa dijadwalkan untuk bertemu pimpinan DPR pada 16 Agustus 2012. Dari pertemuan itu disepakati uji kelayakan dan kepatutan akan diselenggarakan pada September 2012. (ATO/OSA/NWO/EDN)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau