SURABAYA, KOMPAS.com -- Istilah ''Paket Hemat'' ternyata tidak hanya dipakai untuk satuan makanan siap saji. Paket hemat juga dipakai untuk istilah satuan penjualan narkoba jenis sabu. Di Surabaya, satu paket hemat sabu seberat 0,2 gram dijual seharga Rp 400-500 ribu.
Untungnya, praktik penjualan paket hemat barang haram itu itu berhasil diendus jajaran Direktorat Narkoba Polda Jatim. Dua tersangka langsung diamankan beserta barang bukti berupa 158 gram kristal sabu dalam beberapa bungkus plastik, alat penghisap, timbangan digital, dan beberapa handphone milik kedua tersangka.
Menurut Dir Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Bambang Priyanto, kedua tersangka asal Medan, Sumatera Utara itu ditangkap di tempat yang berbeda sepanjang Agustus. Untuk DD (25) ditangkap di Jalan Raya Dukuh Kupang Surabaya, dan AC (34) ditangkap di kamar nomor 814 Hotel Sinar, Jalan Raya Juanda Sidoarjo.
''Keduanya adalah anggota sindikat yang tidak saling kenal,'' katanya, Jumat (31/8/2012).
Keterangan sementara kepada petugas, keduanya mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari Medan.
''Kami masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui detil modus distribusinya. Untuk sementara, modus yang kami ketahui, sabu itu disimpan dalam korek api saat dijual,'' terangnya.
Keduanya dijerat pasal 114 dan pasal 112 Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang