KPK Kembali Periksa Ketua Panitia Lelang Proyek Hambalang

Kompas.com - 31/08/2012, 15:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa pegawai Kementerian Pemuda dan Olahraga, Wisler Manalu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Jumat (31/8/2102).

Wisler yang menjadi ketua panitia lelang proyek Hambalang itu dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka kasus Hambalang, Dedy Kusdinar. "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DK (Dedy Kusdinar)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat.

Selain Wisler, KPK memeriksa dua pegawai Kemenpora lainnya, yakni Sriyono dan Jaelani. Adapun Wisler diketahui tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta sekitar pukul 09.00 WIB tadi. Wisler pernah diberitakan sejumlah media sebagai calon tersangka Hambalang.

Selaku Kepala Bidang Evaluasi dan Diseminasi, Wisler bertindak sebagai Ketua Panitia Lelang Proyek Hambalang. Kepada media, Wisler membantah terlibat kasus dugaan korupsi proyek Hambalang ini. Awal Agustus lalu, KPK juga memeriksa Wisler sebagai saksi untuk Dedy.

Dalam kasus Hambalang, KPK baru menetapkan Dedy Kusdinar sebagai tersangka Hambalang. Selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora itu diduga menyalahgunakan kewenangan sehingga menimbulkan kerugian negara atau keuntungan pihak lain.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto sebelumnya menegaskan bahwa Dedy merupakan anak tangga pertama yang menjadi pijakan KPK dalam menyasar keterlibatan pihak lain. KPK membuka penyelidikan baru Hambalang yang menyasar calon tersangka selain Dedy.

Penyelidikan Hambalang mengarah pada indikasi dugaan tindak pidana korupsi terkait sertifikasi lahan, pengadaan barang dan jasa, penganggaran proyek, atau aliran dana terkait proyek Hambalang.

Sejauh ini KPK sudah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya, Kepala Bagian Perlengkapan Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Bastaman Harahap, Kepala Bidang Sentra Olahraga dan Pendidikan Kemenpora Adhi Purnomo, Kepala Bagian Hukum Kemenpora Sanusi, dan Kepala Bidang Prasarana serta Sarana Kemenpora Iyan Sudiyana.

KPK juga akan memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng jika keterangannya memang diperlukan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau