JAKARTA, KOMPAS.com — Polsek Metro Pesanggrahan, Jakarta Selatan, sukses membekuk pengedar narkoba di wilayah hukumnya dalam dua hari berturut-turut. Setelah pada Rabu (29/8/2012) malam berhasil membekuk pengedar narkoba, petugas kembali berhasil menciduk seorang pengedar sabu pada Kamis kemarin.
Kanit Reskrim Polsek Pesanggrahan Ajun Komisaris Nurdin AR mengatakan, anggotanya telah menangkap seorang pengedar sabu di Jalan Muchtar Raya, Petukangan Utara, Pesanggrahan, pada Kamis (30/8/2012) sekitar pukul 23.30 WIB. "Tersangka berinisial WH als MF (30), warga Jalan Pendongkelan, Cengkareng, Jakbar. Sehari-harinya dia berprofesi sebagai tukang ojek," kata Nurdin saat dihubungi wartawan, Jumat (31/8/2012).
Saat dibekuk di Petukangan, tersangka sebenarnya dalam perjalanan mengantarkan pesanan sabu kepada pelanggan. Petugas yang sudah mengincarnya sebagai target kemudian mendapatkan informasi kedatangannya dan membekuknya di Jalan Mochtar Raya. "Barang bukti yang diamankan berupa 7 paket sabu siap jual dengan berat bruto 2 gram yang disimpan di dalam bungkus permen Double Mint," ujar Nurdin.
Kepada petugas, tersangka mengaku baru mulai terlibat dalam bisnis barang haram ini. Ia melakukannya dengan alasan pendapatannya sebagai tukang ojek dirasa tidak lagi mampu memenuhi tuntutan ekonomi keluarganya. Ia juga mengaku sabu tersebut didapatnya dari seorang bandar yang memiliki panggilan "Bung". Pria tersebut bermukim di Kampung Ambon, Jakarta Barat. "Per paket saya jual berkisar antara Rp 200.000-Rp 300.000, tergantung pesanan pelanggan," kata tersangka WH saat diperiksa petugas.
Saat ini WH menghuni ruang tahanan Mapolsektro Pesanggrahan. Keterangannya akan dikembangkan pihak kepolisian untuk mencari bandar sabu. Sementara itu, tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang