Jakarta, Kompas
Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Golkar, Siswono Yudo Husodo, Senin (3/9), di Jakarta, menyarankan pemerintah agar menetapkan berapa batasan tingkat harga komoditas pangan tertinggi dan terendah yang harus dijaga Bulog setiap saat. Batas harga yang ditetapkan ini bisa saja berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah. Akan tetapi, semangatnya tetap untuk mendorong peningkatan produksi dalam negeri menuju kemandirian pangan.
Harga beras saat ini yang harus dijaga Bulog dalam kisaran Rp 6.800 per kilogram untuk batas bawah dan Rp 7.600 per kilogram batas atas untuk jenis beras kualitas medium. Harga gula Rp 9.500-Rp 10.000 per kilogram. Harga kedelai Rp 6.500-Rp 7.500 per kilogram. Harga jagung Rp 2.300-Rp 2.900 per kilogram. Harga daging sapi Rp 23.000-Rp 28.000 per kilogram.
Dengan menjaga tingkat harga tertentu seperti yang ditetapkan pemerintah, Bulog akan mampu memainkan peranan strategis untuk membangun kemandirian pangan.
Semua negara yang sukses membangun pertanian dan pangan tidak membiarkan harga komoditas pangannya berfluktuasi. Thailand, misalnya, sukses surplus beras 10 juta ton karena tidak membiarkan harga beras jatuh. India bisa mengekspor gula juga karena selalu menjaga harga gula pada tingkat yang menguntungkan produsen sehingga memberikan insentif bagi petani dan pabrik gula. ”Di Indonesia, surplus sedikit saja harga jatuh,” kata Siswono.
Terkait dengan pengadaan stok pangan untuk keperluan stabilisasi, Siswono cenderung mengatakan, importir untuk lima komoditas, yaitu beras, gula, kedelai, jagung, dan daging sapi, adalah Bulog.
”Namun, dalam pelaksanaannya bisa saja bermitra dengan swasta,” ujar Siswono.
Tim Revitalisasi Bulog telah menyelesaikan kajian dan memberikan rekomendasi revitalisasi peran Bulog untuk stabilisasi pangan yang bersifat strategis. Menurut rencana, rekomendasi akan dibahas pada tingkat menteri di Kantor Kementerian Perekonomian pada Senin kemarin, tetapi ditunda menjadi Selasa ini.
Direktur Utama Perum Bulog Sutarto Alimoeso mengatakan, dalam penyaluran beras dan komoditas pangan lain untuk keperluan stabilisasi harga, Bulog diberi kewenangan memutuskan. Pendelegasian kewenangan ini penting agar Bulog bisa sesegera mungkin mengintervensi harga pangan di pasar saat terjadi gejolak tanpa harus menunggu lama.
Selama ini, Bulog harus menunggu persetujuan dari kementerian terkait dalam mengintervensi harga. Tak jarang persetujuan baru diberikan setelah harga pangan melambung tinggi sehingga tidak terkejar lagi untuk ditekan. Pemerintah cukup memberikan panduan, misalnya Bulog bisa melakukan intervensi apabila terjadi kenaikan harga 10 persen.