Dugaan korupsi korlantas polri

Paling Lama, 2 Pekan Lagi KPK Periksa Irjen Djoko

Kompas.com - 04/09/2012, 09:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Inspektur Jenderal (Irjen) Djoko Susilo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) dalam satu hingga dua pekan ke depan. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi, di Jakarta, Senin (3/9/2012).

"Saya belum dapat jadwal pasti pemeriksaan DS (Djoko Susilo). Mungkin dalam sepekan atau dua pekan ini," katanya.

Menurut Johan, pihaknya masih fokus memeriksa saksi dan mendalami barang bukti serta barang sitaan yang diperoleh terkait kasus tersebut. Jika keterangan saksi-saksi sudah dianggap cukup, KPK akan memeriksa Djoko. Sejauh ini, lanjut Johan, belum ada kesulitan yang dialami KPK dalam menyidik kasus dugaan korupsi simulator SIM.

"Yang didalami saat ini adalah soal DS, pemeriksaan saksi-saksi, verifikasi barang bukti dan barang sitaan. Jadi belum ada kesimpulan bahwa KPK mengalami kendala dalam penyidikan ini," paparnya.

Johan juga memastikan, penyidik KPK profesional dalam memeriksa saksi-saksi Djoko, meskipun para penyidik berasal dari institusi kepolisian.

"Saya kira kita menghormati profesionalitas penyidik KPK. Ketika dia sudah bekerja di KPK, tentu dia akan melakukan tugas-tugas sebagai penyidik untuk kepentingan KPK," katanya.

Dalam kasus simulator SIM ini, KPK menetapkan empat tersangka atas dugaan melakukan penyalahgunaan kewenangan sehingga menimbulkan kerugian negara. Selain Djoko, tiga orang lain yang ditetapkan tersangka adalah Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo dan dua pihak swasta, yaitu Budi Susanto dan Sukotjo S Bambang. Ketiga tersangka terakhir itu juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Negara RI.

Terkait Djoko, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi. Kemarin, KPK memeriksa tiga perwira polisi sebagai saksi untuk Djoko. Mereka adalah Kepala Kepolisian Resor Temanggung Ajun Komisaris Besar Susilo Wardono, Kepala Subdit Pendidikan dan Rekayasa Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Ajun Komisaris Besar Indra Darmawan, dan Kepala Polres Kebumen Ajun Komisaris Besar Heru Trisasono.

Pada Jumat (31/8/2012) lalu, KPK memeriksa empat perwira polisi yang menjadi panitia pengadaan proyek simulator SIM 2011. Keempatnya adalah Ajun Komisaris Besar Wisnhu Buddhaya, Ajun Komisaris Besar Wandi Rustiwan, Komisaris Endah Purwaningsih, dan Komisaris Ni Nyoman Suwartini.

KPK juga sudah memeriksa Sukotjo S Bambang dan Intan Pardede, Sekretaris Budi Susanto, sebagai saksi untuk Djoko.

Baca juga:
Topik Pilihan "Dugaan Korupsi Korlantas Polri"

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau