Digugat, Jokowi Anggap Dinamika Demokrasi

Kompas.com - 04/09/2012, 14:41 WIB

SOLO, KOMPAS.com — Menanggapi gugatan dari kelompok yang mengatasnamakan Tim Pembela Rakyat Solo (TPRS), Joko Widodo menganggap hal itu sudah biasa menjelang pilkada. Dirinya dengan bercanda mengatakan sudah hafal dengan hal-hal seperti itu.

"Saya sudah mengikuti pilkada tiga kali, dan saya sudah hafal, hafal, hafal," katanya seusai memasang batu pertama pembangunan gedung Dinas Pemuda dan Olahraga di Banjarsari, Selasa (4/9/2012).

Seperti diberitakan sebelumnya, Wali Kota Solo Joko Widodo digugat secara perdata oleh kelompok orang yang mengatasnamakan TPRS senilai miliaran rupiah. Gugatan itu dilayangkan secara resmi ke Pengadilan Negeri Solo pada Senin (3/9/2012). TPRS menganggap Jokowi telah ingkar janji karena akan menyelesaikan tugas hingga berakhirnya masa jabatan nanti dan membuat Solo menjadi berseri. Kenyataannya, Jokowi saat ini telah mencalonkan diri sebagai gubernur DKI.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Solo Budhy Hertantyo menjelaskan, pihaknya telah menerima secara resmi gugatan perdata terhadap orang nomor satu di Solo itu pada Senin kemarin. Gugatan bernomor 173/PDTG/2012/PN.SKA itu diberikan langsung oleh dua orang yang mengaku kuasa hukum dari TPRS. Mereka adalah Srihadi Fahrudin dan Sri Widodo, keduanya pengacara dari Gamping, Sleman, Yogyakarta.

Dan pihak penggugat adalah Paidi dan Aris Setiawan, keduanya masing-masing warga Kandangsapi dan Sudiroprajan, Jebres, Solo. Mereka tergabung dalam TPRS. Isi gugatan tersebut yaitu penggugat menuntut ganti rugi secara material sebesar Rp 143.980.940.000 dan secara imaterial sebesar Rp 200 miliar.

Jokowi justru menjelaskan bahwa dirinya tidak menyalahi undang-undang terkait pencalonan dirinya.

"Gini lho, kalau yang digugat itu kan yang menyalahi undang undang, lha wong saya tidak menyalahi undang-undang dan amanat undang-undang memperbolehkan, tidak dilarang dan sudah diatur. Kalau dilarang, saya tidak bisa ke Jakarta," katanya.

Dirinya juga tidak akan menyiapkan pengacara untuk menanggapi gugatan tersebut. Dengan kompak Jokowi dan wakilnya, FX Hadi Rudyatmo, mengatakan, hal tersebut adalah dinamika demokrasi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau