JAKARTA, KOMPAS.com - Hingga masuk semester tiga tahun 2012, empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berkaitan dengan penyelesaian persoalan transportasi belum juga selesai. Padahal empat Raperda ini sudah dibahas sejak tahun lalu.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, menjelaskan bahwa empat raperda itu adalah Raperda Transportasi, Raperda Pembentukan BUMD Busway, Raperda sistem Jaringan Transjakarta dan Raperda Perparkiran.
"Empat Raperda ini nantinya akan berpengaruh untuk menekan kemacetan dan memang tujuannya untuk masyarakat," kata Pristono, di Jakarta, Senin (3/9/2012).
Saat ini, keempat Raperda tersebut masih berada di Badan Legislasi Daerah (Balegda). Sejak tahun lalu, draft tersebut telah beberapa kali berpindah tangan dari Balegda dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk kembali disempurnakan.
"Harapannya tentu segera disahkan. Jadi dapat dikeluarkan aturan hukumnya. Ini kan untuk kepentingan masyarakat banyak. Jadi, ya kalau segera disahkan akan lebih baik," kata Pristono.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang