Dugaan suap bupati buol

Anak Buah Hartati Diperiksa KPK

Kompas.com - 05/09/2012, 12:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa karyawan PT Hardaya Inti Plantation (HIP). Pemeriksaan terhadap karyawan Hartati Murdaya tersebut terus dilakukan KPK untuk melengkapi berkas penyidikan terkait perkara dugaan suap pengurusan hak guna usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

"Hari ini ada pemanggilan saksi perkara dugaan suap HGU Buol. Saksi adalah Direktur PT Hardaya Inti Plantation Totok Lestiyo," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di KPK, Jakarta, Rabu (5/9/2012).

Totok datang memenuhi panggilan KPK, hari ini. Ia terlihat mengenakan kemeja putih dan jaket. Namun, ia tak memberikan komentar terkait pemeriksaan terhadap dirinya.

Pada Senin (3/9/2012) lalu, pemilik perusahaan jasa konsultan pendampingan politik Mujani Research and Consulting, Saiful Mujani, sesaat sebelum diperiksa KPK terkait kasus ini, mengungkapkan, perusahaannya mendapatkan pesanan untuk membuatkan survei terkait pemenangan Bupati Buol, Amran Batalipu. Untuk pekerjaan itu, perusahaan Saiful dibayar Rp 300 juta. Sejak awal kontrak hingga survei selesai dikerjakan, Saiful mengaku berhubungan dengan Direktur PT HIP, Totok Lestiyo.

"Dia lah yang kontrak dengan saya, yang datang ke kantor saya, dan yang membayar surveinya. Dan saya laporan terhadap dia. Bahwa hasil surveinya dipakai oleh apa, itu Pak Totok yang lebih tahu," ujar Saiful, Senin lalu.

Selain Totok, penyidik KPK juga memeriksa dua saksi lain, yakni Endarto Putrajaya, yang bekerja sebagai staf hukum PT BCA, dan Eli Nimrod Tampubolon, Asisten Vice President Compliance PT Bank Mandiri. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Siti Hartati Murdaya.

Dugaan suap terhadap Bupati Buol Amran Batalipu terungkap setelah KPK menangkap tangan Manajer PT Hardaya Yani Anshori yang hendak menyuapnya, pada 26 Juni 2012 lalu. Tetapi, saat itu Amran lolos dari penggerebekan KPK, karena dihalangi ratusan pendukungnya. Akhirnya, Amran ditangkap KPK selang beberapa hari kemudian, tepatnya Jumat (6/7/2012) dinihari.

Sehari kemudian, KPK menciduk Gondo Sujono, Sukirno, dan Dedi Kurniawan di Bandara Soekarno Hatta. Dua nama terakhir belakangan dilepas, karena dianggap belum terlibat.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK menetapkan status tersangka kepada Pemilik PT HIP, Hartati Murdaya. Mantan anggota Pembina Partai Demokrat itu rencananya diperiksa KPK pada Jumat pekan ini.

Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik "Hartati dan Dugaan Suap Bupati Buol"

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau