Testimoni antasari

Timwas Century Panggil JK dan Antasari

Kompas.com - 05/09/2012, 13:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pengawas Bank Century Dewan Perwakilan Rakyat sepakat untuk memanggil mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar untuk dimintai keterangan terkait bail out Bank Century.

"Minggu depan akan memanggil Pak Antasari Azhar dan Pak JK. Dua orang ini adalah orang yang dianggap mengetahui beberapa hal yang berkaitan dengan bailout untuk Bank Century," kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung, seusai memimpin rapat internal Timwas Century, di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu ( 5/9/2012 ).

Pramono mengatakan, keterangan JK dan Antasari nantinya akan dikroscek kepada tiga institusi penegak hukum yang ikut menangani kasus Century, yakni KPK, Polri, dan Kejaksaan. Timwas, kata dia, akan memanggil pimpinan ketiga institusi itu secara bergantian.

Pramono menambahkan, alasan Antasari dipanggil lantaran memberikan keterangan baru mengenai proses bail out Bank Century ketika diwawancarai salah satu televisi swasta di dalam lembaga permasyarakatan di Tangerang.

"Pak JK ada penemuan data baru yang akan Beliau sampaikan," kata politisi PDI Perjuangan itu.

Sebelumnya, Antasari mengatakan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pernah memimpin rapat soal bailout Bank Century pada 9 Oktober 2008. Saat itu, pemerintah sudah menyadari adanya dampak hukum atas kebijakan pemberian dana talangan yang rawan penyimpangan tersebut.

Selain itu, Antasari mengaku didatangi Boediono sekitar Oktober 2008 atau setahun sebelum Pemilu 2009. Saat itu, Boediono menjabat Gubernur Bank Indonesia. Kepadanya, Boediono membahas rencana BI menggelontorkan Rp 4,7 triliun untuk menyelamatkan Bank Indover, anak perusahaan BI di Belanda. Namun, rencana itu berhasil dicegahnya.

Kemudian, lanjut Antasari, pemerintah mencoba mencari bank lain untuk diselamatkan. Akhirnya, pada November 2008 pemerintah memilih Bank Century untuk diselamatkan. Terkait bail out Bank Century ini, Antasari mengaku tidak diajak bicara Boediono sebelumnya.

Setelah disepakati, Bank Century mendapat kucuran dana segar secara bertahap. Tahap pertama, bank yang sudah kolaps itu menerima Rp 2,7 triliun pada 23 November 2008. Tahap kedua, pada 5 Desember 2008, sebesar Rp 2,2 triliun. Tahap ketiga pada 3 Februari 2009 sebesar Rp 1,1 triliun. Tahap keempat pada 24 Juli 2009 sebesar Rp 630 miliar.

Presiden telah membantah pernyataan Antasari itu. Rapat tersebut, kata Presiden, membahas antisipasi krisis di dalam negeri. Presiden menegaskan, dokumentasi pertemuan itu lengkap. Ada rekaman video, foto, dan catatan setiap menteri yang hadir.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau