F-PKB Ancam Tenaga Ahli yang Tak Bantu Verifikasi

Kompas.com - 05/09/2012, 16:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa memaksa seluruh tenaga ahli fraksi dan tenaga ahli anggota untuk membantu verifikasi PKB di Kantor DPP PKB di Jakarta mulai Senin (27/8/2012) hingga proses verifikasi selesai. Jika tidak, para staf yang digaji melalui anggaran negara itu terancam tak menerima gaji bulan September 2012.

Hal itu terlihat dalam surat instruksi tertanggal 27 Agustus 2012 yang ditandatangani pimpinan Fraksi PKB Marwan Ja'far dan Sekretaris Fraksi Muh Hanif Dhakiri. Instruksi itu dikeluarkan pascakeputusan Mahkamah Konstitusi bahwa seluruh partai politik harus dilakukan verifikasi Komisi Pemilihan Umum terkait persyaratan pendaftaran pemilu 2014 .

Ada dua surat yang dikeluarkan F-PKB. Pertama, untuk seluruh anggota fraksi dengan nomor INT. 965 /F-PKB/DPR-RI/VII/ 2012 . Surat kedua, untuk staf ahli fraksi, staf ahli anggota, dan asisten pribadi dengan nomor INT. 966 /F-PKB/DPR-RI/VII/ 2012 .

Dalam surat itu dituliskan "Dimohon pengertian dari seluruh anggota kiranya dapat mendukung dan mendorong kepada para tenaga ahli dan aspri masing-masing untuk melaksanakan tugas tersebut agar proses verifikasi di kantor DPP PKB dapat selesai pada waktunya."

Tak hanya himbauan, ada pula ancaman bagi tenaga ahli yang tidak menjalankan instruksi itu. Padahal, tenaga ahli itu digaji oleh negara melalui Sekretariat Jenderal DPR. Dalam point ketiga di surat itu, pimpinan fraksi meminta agar seluruh anggota F-PKB untuk tidak menandatangani DOP gaji bulan September 2012 bagi tenaga ahli fraksi dan tenaga ahil anggota yang tidak melaksanakan instruksi itu tanpa ada alasan yang dibenarkan.

Marwan ketika dikonfirmasi membenarkan instruksi itu. Dia beralasan semua tenaga ahli di F-PKB maupun anggota adalah kader PKB. Mereka, kata dia, diminta membantu proses verifikasi pada malam hari atau seusai berkerja di DPR.

Terkait poin tak menerima gaji jika tak membantu, menurut Marwan, itu bukan ancaman. Langkah itu, kata dia, hanya untuk menegakkan disiplin kader. "Kalau partai nggak ada penegakan disiplin, seperti apa jadinya?" kata dia.

Ketika disinggung tenaga ahli itu digaji negara namun dimanfaatkan untuk kepentingan partai, Marwan menjawab, "Mereka kan bukan sekedar staf. Mereka itu kader juga. Jadi kalau kader, yah memang harus bantu kerja. Masa kader tidak kerja apa-apa."

Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR Siswono Yudhohusodo belum mau berkomentar banyak mengenai instruksi F-PKB itu lantaran belum melihat surat resminya. Hanya saja, menurut Siswono, staf ahli hanya berfungsi membantu tugas kedewanan saja lantaran dibiayai negara.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau