Sekolah dan Keluarga Makin Mengancam Anak-Anak

Kompas.com - 05/09/2012, 17:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus kekerasan yang terjadi di SD Negeri Tugu Utara 24 Pagi, Jakarta Utara menambah daftar panjang laporan kekerasan kepada anak dan remaja di sekolah. Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Aris Merdeka Sirait, menilai kekerasan di sekolah makin mengancam kehidupan anak-anak.

“Bagaimana tidak, lembaga pendidikan itu seharusnya mewakili masyarakat sebagai tempat bagi anak-anak untuk berlindung. Tapi kenyataannya, justru tempat itu dilaporkan makin tidak nyaman lagi,” kata Aris kepada Kompas.com, Rabu (5/9/2012) sore.

Selain sekolah, Aris menyebutkan, rumah juga sarat kekerasan untuk anak. Berbagai laporan tindak kekerasan di rumah juga makin sering diterima belakangan ini. Aris mengaku kecewa karena keluarga dan sekolah yang seharusnya menjadi tempat perlindungan bagi anak justru mengancam kehidupan anak-anak.

“Sangat mengecewakan, kasus tersebut meningkat 98 persen. Sekolah dan keluarga itu pihak paling dekat dengan anak, tetapi malah menjadi pelaku tindak kekerasan terhadap mereka,” tegasnya.

Komnas PA mencatat ada 2.509 laporan kekerasan terhadap anak pada tahun 2011, sementara pada semester pertama tahun 2012, pihaknya telah menerima 1.817 laporan yang serupa.

Dalih sekolah

Sementara itu, Aris mengaku sudah banyak menerima laporan kekerasan guru terhadap siswa. Pihaknya juga terus mencari keterangan dari pihak sekolah, namun mereka kerap menampik dan menyebut tindakan semacam itu sebagai sebagai proses pendispilinan bagi anak.

“Tetapi laporan korban kekerasan siswa ini terus meningkat. Saya sudah tidak tahu harus bagaimana lagi, saya pikir upaya yang harus dilakukan ini adalah menjadi perhatian banyak pihak, warga, sekolah, instansi, dan lainnya untuk mengontrol kasus ini,” katanya.

Meningkatnya pengaduan masyarakat, lanjut Aris, menunjukkan bentuk pelanggaran terhadap anak-anak harus ditegasi lebih lanjut.

“Pemerintah sudah harus mencanangkan program penanganan kasus di masyarakat ini. Kita tahu, pilar perlindungan anak ada empat, pertama keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara. Dua pilar pertama itu sudah mengancam keberlangsungan anak, saatnya pemerintah serius turun tangan menangani masalah-masalah ini,” terangnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau