PONTIANAK, KOMPAS.com — Kepolisian Resor Kota Pontianak bekerja sama dengan Kepolisian Resor Pontianak membekuk dua tersangka kasus pencurian sepeda motor. Salah satu tersangka ditangkap saat hendak membeli motor curian.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pontianak Komisaris Puji Prayitno, Rabu (5/9/2012), mengatakan, kedua tersangka yang ditangkap itu adalah Sumisran (40), dam Agus Gunawan (20).
"Polisi menyita barang bukti satu sepeda motor Yamaha Vixion. Kasus itu masih dikembangkan, tetapi kemudian ditangani oleh Polres Pontianak," ujar Puji.
Penangkapan Sumisran, warga Kabupaten Pontianak, dan Agus, warga Kabupaten Kubu Raya, bermula ketika terjadi penangkapan di Wajo, Kabupaten Pontianak.
Setelah dikembangkan, ternyata pencurian dilakukan di Sebukit Mempawah. Barang curian itu rencananya akan dijual, tetapi polisi lebih dahulu menangkap pelakunya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang