Lamban Ditangani Polsek, Korban KDRT Datangi Mapolresta Medan

Kompas.com - 05/09/2012, 22:22 WIB

MEDAN, KOMPAS.com - Sambil menggendong anak bungsunya, Intan Nani (33), warga Jalan AH Nasution No.14/26, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, mendatangi Mapolresta Medan untuk meminta kepastian hukum atas pengaduan kekerasan dalam rumah Tangga (KDRT) yang tak kunjung selesai di Mapolsekta Deli Tua, Rabu (5/9/2012).

"Aku kemari untuk mengadukan kasusku, udah tak sanggup lagi hidup dengan suami yang ringan tangan sama aku dan anak-anak. Sejak usahanya meningkat, dia jadi lupa daratan dan sombong padahal dulu tidak begitu," katanya yang saat itu didampingi Wakil Seketaris Pokja Humas MPW PP Sumut, YR Dinata Ssos.

Informasi di kepolisian menyebutkan, kasus ini sudah dilaporkan ke Polsek Deli Tua dengan nomor LP STPL/705/VIII/2012/SU/RESTA MEDAN/SEK DELTA/SPK pada tanggal 24 Agustus 2012 lalu. Namun hingga berita ini diturunkan, kasusnya belum diproses dan tidak ada satu pun saksi yang diperiksa selain korban sendiri. Akibatnya, korban dan anak-anaknya yang masih satu rumah dengan suaminya Muliono (39), terus dihantui kecemasan.

Bahkan, saat korban akan ke Mapolresta Medan, suaminya yang sehari-hari membuka usaha reperasi jok dan aksesoris mobil di rumah, masih sempat memukul anaknya yang paling kecil karena tidak diperbolehkan ikut korban.

"Penganiayan ini awalnya masalah sepele. Suamiku mau mandi tapi ada baju kotor milikku di dalam kamar mandi. Dia marah dan menyebutku sampah, sakit hatiku. Kujawab semua perkataannya, lepas kendali memukuli lalu mendorongku sampai terjungkal," kata korban.

Tidak puas menganiaya Intan, anak pertama mereka yang melarang ayahnya agar jangan memukuli ibunya ikut jadi korban.

"Teganya dia jambak dan pukuli anakku seperti binatang dalam keadaan telanjang, itu yang buat tekadku bercerai dan melapornya. Tapi pas tahu aku buat laporan, dia pun ikut-ikutan buat laporan dengan membawa barang bukti toples yang kulemparkan ke arahnya, padahal tidak kena. Dengan sombong dia bilang, lapor sana, kau nanti yang masuk penjara karena banyak kawan di polsek itu," katanya sambil menangis.

Kanit PPA Polresta Medan AKP Haryani yang dijumpai mengatakan, kasus ini akan menjadi perhatian pihaknya. Dia akan memantau perkembanganya.

"Saran saya, korban harus membawa saksi secepatnya ke penyidik agar dikonfontir dengan saksi dari pihak suaminya. Melihat lambannya penanganan kasus ini, tak lain karena penyidik belum menemukan saksi. Kalau korban punya saksi dan bersedia diperiksa, maka kasusnya akan cepat selesai," kata Haryani.

Soal ketakutan korban yang juga dilaporkan suaminya, Haryani mengatakan dalam kasus ini suaminya lah yang pertama kali diproses, mengingat korban yang duluan buat laporan.

"Karena dalam kasus ini anaknya juga menjadi korban, maka korban juga harus mengatakan kepada penyidik untuk menambah pasal perlindungan anak dalam berkas karena korban di bawah umur dan pelakunya satu orang. Begitu pun saya akan hubungi kapolseknya untuk pastikan kasusnya duduk dimana," paparnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau