Konsumsi Rokok 270 Miliar Batang Setahun

Kompas.com - 06/09/2012, 05:57 WIB

Jakarta, Kompas - Konsumsi rokok di Indonesia tahun 2011 sekitar 270 miliar batang. Angka konsumsi rokok ini terus meningkat karena tahun 1970 konsumsi rokok baru sekitar 30 miliar batang. Konsumsi rokok di kalangan anak-anak juga terus meningkat.

”Tidak ada peran negara untuk mengurangi produksi rokok yang merugikan kesehatan masyarakat, termasuk anak-anak, ini,” kata Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Masduki dalam Seminar Hasil Penyusunan Naskah Akademis Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengesahan Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau, Rabu (5/9), di Jakarta.

Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC) ditetapkan secara internasional pada tahun 2003. Indonesia belum meratifikasi ketetapan tersebut hingga saat ini.

Wakil Menteri Kesehatan

Ali Ghufron Mukti mengatakan, di antara negara-negara ASEAN, hanya Indonesia yang belum melakukan ratifikasi atau aksesi FCTC tersebut. Melalui RUU Pengesahan FCTC, diharapkan segera diatur masalah pengendalian tembakau ini, misalnya dengan membatasi produksi dan mengurangi konsumsi rokok.

”Penyusunan naskah akademik ini dengan studi banding di Thailand yang menaikkan pajak untuk menurunkan konsumsi rokok,” kata Ghufron.

Ghufron menyatakan, dalam 12 tahun, antara 1995 dan 2007, terjadi peningkatan enam kali lipat jumlah orang yang meninggal akibat merokok. Pada tahun 1995 terdapat 71.126 orang meninggal dipicu konsumsi rokok. Pada tahun 2007, jumlahnya meningkat enam kali lipat menjadi 426.214 orang.

Kemudian, sekitar 11 juta bayi pada usia 0-4 tahun sudah mengalami gangguan kesehatan akibat asap rokok orang lain.

Kewajiban negara

Menurut Ghufron, pengendalian tembakau merupakan kewajiban negara untuk melindungi kesehatan warga negaranya. Semestinya DPR dan pemerintah segera menetapkan aksesi terhadap FCTC.

Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim mengatakan, kehadiran negara sangat penting untuk melindungi kesehatan warga negaranya. Pengendalian tembakau sebagai zat adiktif mampu meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.

Naskah akademis RUU tentang Pengesahan FCTC dihasilkan tim peneliti yang dipimpin Yeni Rosdianti. Disebutkan, konsumsi tembakau telah membunuh satu orang setiap 10 detik.

Berdasarkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), secara global konsumsi tembakau dan dampak ikutannya menjadi penyebab 8,8 persen kematian.

Hasil Riset Kesehatan Dasar Kementerian Kesehatan 2010 menyebutkan, asap rokok memberi kontribusi paling besar sebagai polutan di dalam gedung. Dari hasil riset itu, sekitar 62 juta perempuan dan 30 juta laki-laki menjadi perokok pasif. Adapun 11,4 juta bayi usia 0-4 tahun terpapar asap rokok.

Di dunia, perokok pasif diperkirakan menimbulkan 600.000 kematian pada usia dini setiap tahun. Persentase korbannya sebesar 31 persen anak-anak dan 64 persen perempuan. (NAW)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau