Sidang perdana angelina sondakh

Usai Dengar Dakwaan, Angie Menangis

Kompas.com - 06/09/2012, 11:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Entah apa penyebabnya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Angelina Sondakh, tampak menitikkan air mata seusai mendengarkan surat dakwaan perkaranya yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/9/2012). Angelina, atau biasa disapa Angie, duduk sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap penganggaran proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional dan proyek pengadaan sarana prasarana olahraga di Kementerian Pendidikan Olahraga.

Angie terlihat menangis saat digiring petugas keamanan meninggalkan ruang persidangan seusai mendengar surat dakwaan dibacakan.

"Saya sudah mendengarkan dakwaannya. Selebihnya saya pasrahkan kepada Allah," kata Angie singkat, di Gedung Tipikor, Kuningan, Jakarta.

Politisi Partai Demokrat ini didakwa menerima pemberian atau janji berupa uang yang totalnya Rp 12 miliar dan 2 juta 350 ribu dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 21 miliar. Uang tersebut diberikan Grup Permai seperti yang sebelumnya sudah dijanjikan mantan anak buah Muhammad Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang kepada Angie.

Menurut surat dakwaan, pemberian uang itu, diketahui Angie sebagai commitment fee atau imbalan karena dia telah setuju mengupayakan agar anggaran proyek pada perguruan tinggi dan pada program pengadaan sarana prasarana olahraga dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai karena nantinya proyek-proyek itu akan dikerjakan Permai Group ataupun pihak lain yang sudah dikoordinasikan Permai Group.

Menanggapi dakwaan ini, Angie dan tim pengacaranya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan jaksa. Selama ini Angelina tidak pernah membantah ataupun mengakui menerima uang terkait proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta di Kementerian Pendidikan Nasional tersebut.

Kasus dugaan penerimaan suap yang menjerat Angelina ini merupakan pengembangan kasus suap wisma atlet SEA Games yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Adapun, Nazaruddin juga menjadi pemilik Grup Permai, perusahaan yang disebut dalam dakwaan memberikan uang kepada Angie.

Ikuti perkembangan terkait persidangan Angie dalam topik "Persidangan Angelina Sondakh"

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau