Dugaan suap

Dua Pejabat Dikti Kemendiknas Disebut Dalam Dakwaan Angelina

Kompas.com - 06/09/2012, 17:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama dua pejabat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan Nasional disebut dalam surat dakwaan Angelina Sondakh sebagai pihak yang diduga ikut "bermain" anggaran proyek universitas.

Kedua pejabat Dikti itu adalah Sekretaris Dikti Kemendiknas, Haris Iskandar dan Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Dikti, Dadang Sudiyarto.

Surat dakwaan atas nama Angelina Sondakh itu dibacakan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/9/2012).

Dalam surat dakwaan disebutkan kalau Angelina memprakarsai pertemuan anak buah Muhammad Nazaruddin, yakni Mindo Rosalina Manulang dengan Haris Iskandar.

"Tindaklanjut perkenalan tersebut selanjutnya Mindo Rosalina Manulang dapat langsung menghubungi Haris Iskandar menanyakan perkembangan pengajuan usulan anggaran proyek pembangunan/pengadaan pada program pendidikan tinggi yang diusulkan Dikti untuk APBN-P 2010 dan APBN 2011," kata jaksa Agus Salim membacakan surat dakwaan.

Sebelum memperkenalkan Mindo dengan Haris Iskandar, Angelina disebut membuat kesepakatan-kesepakatan dengan Mindo selaku orang suruhan Nazaruddin.

Angelina sepakat untuk menggiring anggaran di Kemendiknas serta di Kementerian Pemuda dan Olahraga sehingga nilai anggaran dan program kegiatan di dua kementerian tersebut disesuaikan dengan permintaan Grup Permai.

Adapun Grup Permai merupakan perusahaan milik Nazaruddin, atasan Rosa. Kepada Rosa, Angelina meminta agar Grup Permai membuat list program kegiatan yang diinginkan.

Khusus untuk proyek di Dikti, harus dilengkapi dengan adanya proposal usulan kegiatan dari universitas-universitas yang disampaikan ke Biro Perencanaan Dikti.

"Karena apabila usulan dari universitas belum ada, maka tidak bisa dilakukan pembahasan di DPR," kata jaksa Agus membacakan surat dakwaan Angelina.

Atas persyaratan itu, Nazaruddin pun memerintahkan Rosa untuk mengecek ke Biro Perencanaan Ditjen Dikti dan menemui beberapa rektor terkait pengajuan proposal usulan dari universitas ke Dikti.

Setelah pengecekan tersebut, Angelina memperkenalkan Rosa dan Haris Iskandar. Angelina juga disebut dalam dakwaan, beberapa kali memanggil Haris dan Dadang Sudiyarto ke kantor DPR untuk membahas alokasi anggaran yang akan diusulkan Kemendiknas.

"Serta meminta agar Haris dan Dadang memprioritaskan pemberian alokasi anggaran terhadap beberapa perguruan tinggi yang diusulkan," kata jaksa Agus Salim.

Surat dakwaan menyebutkan, sebagai imbalan membantu menggiring anggaran proyek Kemendiknas dan Kemenpora, Angelina meminta fee 5 persen dari nilai proyek yang diusulkan Grup Permai.

Adapun Haris dan Dadang pernah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai saksi Angelina dalam proses penyidikan. Selain keduanya, KPK juga memeriksa sejumlah rektor universitas.

Perkembangan terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik "Dugaan Suap Angelina Sondakh"

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau