Tersangka Kerusuhan Sampang Jadi 3 Orang

Kompas.com - 07/09/2012, 18:44 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi terus memburu pelaku kerusuhan Sampang. Setelah menyatakan dua tersangka yakni R dan SN, kini seorang lagi ditetapkan dengan inisial M (43). Dia dipastikan turut serta dalam perusakan dan pembakaran rumah kelompok Syiah pada 26 Agustus lalu.

Warga Dusun Nangkernang, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Sampang ini ditangkap oleh petugas gabungan Polres Sampang dan Polda di kediamannya beberapa hari lalu.

"Bersama R dan SN, M juga terlibat aksi kerusuhan pada akhir 2011 lalu," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Hilman Thayib, Jumat (7/9/2012).

Selain menatapkan 3 tersangka, pihaknya kini juga memburu 6 orang yang juga diduga terlibat. Keenam orang itu sudah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Penambahan tersangka dimungkinkan terus ada, karena tim penyidik Polda Jatim masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya.

Sama seperti dua tersangka sebelumnya, bagi tersangka M, pasal yang disangkakan adalah Pasal 170 KUHP tentang perusakan, dan Pasal 187 KUHP tentang perencanaan perusakan, dengan ancaman 5-12 tahun penjara. Hukuman akan semakin berat jika ada korban jiwa.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau