Jakarta, Kompas
KPK minta Hartati atau tim penasihat hukumnya menyerahkan hasil diagnosis rumah sakit tempat anggota Dewan Pembina Partai Demokrat yang sudah minta mundur tersebut dirawat.
”Kami minta hasil diagnosis dokter karena surat dari pengacara hanya menyatakan perlu istirahat dan dirawat. KPK sudah langsung meminta hasil diagnosis Ibu SHM (Siti Hartati Murdaya) kepada pengacaranya,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hartati sebagai tersangka kasus penyuapan Bupati Buol Amran Batalipu untuk pertama kali, Jumat. KPK telah dua kali memeriksa Hartati sebagai saksi untuk tersangka Yani Anshori dan Gondo Sudjono. Yani dan Gondo merupakan petinggi perusahaan milik Hartati, PT Hardaya Inti Plantations (HIP), yang ditangkap oleh KPK seusai menyuap
Menurut Johan, KPK akan kembali memanggil Hartati untuk diperiksa sebagai tersangka pada 12 September. Jika kembali tak hadir, Johan mengatakan, KPK akan meneliti apakah alasannya dapat dibenarkan secara hukum. ”Kalau tidak ada keterangan, ya, bisa kami panggil paksa,” kata Johan.
Untuk saat ini, menurut Johan, belum perlu ada diagnosis pembanding dari tim dokter KPK terhadap kesehatan Hartati. KPK cukup meminta hasil diagnosis dokter yang merawat Hartati.
Sebelumnya, salah satu pengacara Hartati, Patra M Zen, mengatakan, saat hendak datang mendampingi kliennya di KPK, dia diberi tahu bahwa Hartati mengeluh sakit. ”Saya baru diberi tahu keluarganya pagi ini (kemarin) kalau Ibu Hartati masuk rumah sakit. Beliau mengeluh soal pernapasan dan juga nyeri di bagian kaki,” katanya.
Patra mengatakan, Hartati tengah dirawat di Rumah Sakit Medistra, Jakarta. ”Tim advokat juga telah menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada penyidik KPK. Kami minta diundur,” ungkapnya.
Soal permintaan KPK agar
Dalam surat dakwaan jaksa Komisi KPK terhadap Yani Anshori di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis lalu, peran Hartati diungkap. Yani ditangkap KPK seusai menyuap Amran.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, bukan hanya Yani yang memberikan uang Rp 3 miliar kepada Amran, melainkan juga Hartati selaku Direktur Utama PT HIP, Direktur PT HIP Totok Lestiyo, dan Financial Control PT HIP Arim.
Bersama Yani, ketiganya disebut melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu uang sejumlah Rp 1 miliar dan Rp 2 miliar kepada Amran. Pemberian dimaksudkan agar Amran selaku Bupati Buol menerbitkan surat-surat yang berhubungan dengan proses pengajuan izin usaha perkebunan dan hak guna usaha terhadap tanah seluas 4.500 hektar atas nama PT Cipta Cakra Murdaya (CCM).
PT HIP merupakan anak perusahaan PT CCM yang dimiliki Hartati. Dalam surat dakwaan jaksa disebutkan, PT HIP adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang sejak 1994 memiliki izin lokasi seluas 75.090 hektar di Buol. Pada 1996, dari izin lokasi seluas 75.090 hektar, seluas 22.780,76 hektar sudah mendapat hak guna usaha, sementara sisanya belum.