Suap bupati buol

KPK Minta Diagnosis Kesehatan Hartati

Kompas.com - 08/09/2012, 03:30 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak percaya dengan pernyataan pengusaha nasional Siti Hartati Murdaya Poo yang mengaku sakit sehingga tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka, Jumat (7/9).

KPK minta Hartati atau tim penasihat hukumnya menyerahkan hasil diagnosis rumah sakit tempat anggota Dewan Pembina Partai Demokrat yang sudah minta mundur tersebut dirawat.

”Kami minta hasil diagnosis dokter karena surat dari pengacara hanya menyatakan perlu istirahat dan dirawat. KPK sudah langsung meminta hasil diagnosis Ibu SHM (Siti Hartati Murdaya) kepada pengacaranya,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hartati sebagai tersangka kasus penyuapan Bupati Buol Amran Batalipu untuk pertama kali, Jumat. KPK telah dua kali memeriksa Hartati sebagai saksi untuk tersangka Yani Anshori dan Gondo Sudjono. Yani dan Gondo merupakan petinggi perusahaan milik Hartati, PT Hardaya Inti Plantations (HIP), yang ditangkap oleh KPK seusai menyuap Amran.

Menurut Johan, KPK akan kembali memanggil Hartati untuk diperiksa sebagai tersangka pada 12 September. Jika kembali tak hadir, Johan mengatakan, KPK akan meneliti apakah alasannya dapat dibenarkan secara hukum. ”Kalau tidak ada keterangan, ya, bisa kami panggil paksa,” kata Johan.

Untuk saat ini, menurut Johan, belum perlu ada diagnosis pembanding dari tim dokter KPK terhadap kesehatan Hartati. KPK cukup meminta hasil diagnosis dokter yang merawat Hartati.

Sebelumnya, salah satu pengacara Hartati, Patra M Zen, mengatakan, saat hendak datang mendampingi kliennya di KPK, dia diberi tahu bahwa Hartati mengeluh sakit. ”Saya baru diberi tahu keluarganya pagi ini (kemarin) kalau Ibu Hartati masuk rumah sakit. Beliau mengeluh soal pernapasan dan juga nyeri di bagian kaki,” katanya.

Patra mengatakan, Hartati tengah dirawat di Rumah Sakit Medistra, Jakarta. ”Tim advokat juga telah menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada penyidik KPK. Kami minta diundur,” ungkapnya.

Soal permintaan KPK agar kliennya menyerahkan hasil diagnosis rumah sakit ataupun dokter, Patra mengatakan belum mengetahui permintaan tersebut. ”Saya belum ada info soal itu. Jika KPK meminta tentu pihak dokter RS Medistra akan memberikannya,” kata Patra.

Sidang dakwaan

Dalam surat dakwaan jaksa Komisi KPK terhadap Yani Anshori di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis lalu, peran Hartati diungkap. Yani ditangkap KPK seusai menyuap Amran.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, bukan hanya Yani yang memberikan uang Rp 3 miliar kepada Amran, melainkan juga Hartati selaku Direktur Utama PT HIP, Direktur PT HIP Totok Lestiyo, dan Financial Control PT HIP Arim.

Bersama Yani, ketiganya disebut melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu uang sejumlah Rp 1 miliar dan Rp 2 miliar kepada Amran. Pemberian dimaksudkan agar Amran selaku Bupati Buol menerbitkan surat-surat yang berhubungan dengan proses pengajuan izin usaha perkebunan dan hak guna usaha terhadap tanah seluas 4.500 hektar atas nama PT Cipta Cakra Murdaya (CCM).

PT HIP merupakan anak perusahaan PT CCM yang dimiliki Hartati. Dalam surat dakwaan jaksa disebutkan, PT HIP adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang sejak 1994 memiliki izin lokasi seluas 75.090 hektar di Buol. Pada 1996, dari izin lokasi seluas 75.090 hektar, seluas 22.780,76 hektar sudah mendapat hak guna usaha, sementara sisanya belum. (BIL)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau