Jakarta, Kompas
”Ada hakim ad hoc dan karier yang bisa mengikuti nasib Kartini Marpaung jika tak segera memperbaiki diri,” ujar Komisioner Bidang Investigasi dan Pengawasan Hakim KY Suparman Marzuki, Jumat (7/9), di Jakarta.
Sebelumnya, Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar mengungkapkan, pihaknya tengah memantau secara khusus empat pengadilan tipikor di sejumlah wilayah. Mahkamah Agung (MA) pun, melalui juru bicaranya, Djoko Sarwoko, mengungkapkan pengawasannya secara khusus terhadap dua pengadilan tipikor, yaitu Bandung dan Surabaya. Kedua pernyataan tersebut dilontarkan menyusul tertangkapnya dua hakim ad hoc tipikor, Kartini dan Heru, oleh KPK.
Ditanya mengenai identitas hakim-hakim yang diingatkan tersebut, Suparman tidak bersedia menyebutkan. ”Saya tidak bisa kemukakan karena strategis dan sensitif,” ungkap Suparman.
Dalam perbincangan dengan Kompas, beberapa waktu lalu, Djoko Sarwoko juga mengungkapkan tentang indikasi bermasalahnya dua hakim karier di Pengadilan Tipikor Bandung. Ia mengatakan sudah menelepon Ketua Pengadilan Negeri Bandung dan meminta agar kedua hakim tersebut tidak lagi dipercaya untuk menangani kasus korupsi.
Pengajar Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari, mengkritik MA yang belum juga melakukan langkah luar biasa pasca-penangkapan dua hakim ad hoc tipikor. Pihaknya tidak melihat cara-cara luar biasa untuk memperbaiki kinerja 33 pengadilan tipikor di daerah.
Ia menyarankan agar MA segera mengambil langkah untuk mengantisipasi terulangnya kasus Kartini. Pemindahan hakim bermasalah ke daerah/pengadilan yang lebih sepi bukanlah penyelesaian.
Feri menyarankan agar MA menyeleksi ulang hakim tipikor, baik ad hoc maupun karier. Hakim yang tidak layak haruslah dipotong meski hal tersebut berakibat jumlah hakim tipikor berkurang. Konsekuensinya, MA perlu mengurangi jumlah pengadilan tipikor menjadi per wilayah/region.
”Dengan pengurangan jumlah pengadilan, MA tak akan kesulitan mengawasi hakim-hakimnya. Demikian juga publik bisa memantau secara lebih maksimal,” ungkap Feri.
Terkait dengan proses seleksi hakim tipikor, ia menyarankan agar MA melakukan langkah jemput bola, yaitu mendatangi orang-orang yang berkualitas dan berintegritas serta meminta mereka membantu bangsa memperbaiki pengadilan.
Pengadilan tipikor di 33 provinsi yang dibentuk sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor, sejak beberapa waktu lalu, ditengarai dilanda banyak masalah. Pengadilan tersebut banyak memberikan putusan bebas. Sejak berdiri hingga Agustus lalu, sebanyak 71 terdakwa kasus korupsi dibebaskan. Hal itu diikuti dengan tertangkapnya dua hakim ad hoc tipikor oleh KPK di Semarang.