Pengadilan tipikor

KY Ingatkan Hakim Pengadilan Tipikor Bandung

Kompas.com - 08/09/2012, 03:30 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Yudisial mengingatkan hakim tindak pidana korupsi, baik ad hoc maupun karier, di Pengadilan Tipikor Bandung untuk segera memperbaiki diri. Apabila hal tersebut tidak dilakukan, dikhawatirkan bakal ada hakim yang mengikuti jejak Kartini Juliana Marpaung dan Heru Kisbandono yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi pada Agustus lalu.

”Ada hakim ad hoc dan karier yang bisa mengikuti nasib Kartini Marpaung jika tak segera memperbaiki diri,” ujar Komisioner Bidang Investigasi dan Pengawasan Hakim KY Suparman Marzuki, Jumat (7/9), di Jakarta.

Sebelumnya, Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar mengungkapkan, pihaknya tengah memantau secara khusus empat pengadilan tipikor di sejumlah wilayah. Mahkamah Agung (MA) pun, melalui juru bicaranya, Djoko Sarwoko, mengungkapkan pengawasannya secara khusus terhadap dua pengadilan tipikor, yaitu Bandung dan Surabaya. Kedua pernyataan tersebut dilontarkan menyusul tertangkapnya dua hakim ad hoc tipikor, Kartini dan Heru, oleh KPK.

Ditanya mengenai identitas hakim-hakim yang diingatkan tersebut, Suparman tidak bersedia menyebutkan. ”Saya tidak bisa kemukakan karena strategis dan sensitif,” ungkap Suparman.

Dalam perbincangan dengan Kompas, beberapa waktu lalu, Djoko Sarwoko juga mengungkapkan tentang indikasi bermasalahnya dua hakim karier di Pengadilan Tipikor Bandung. Ia mengatakan sudah menelepon Ketua Pengadilan Negeri Bandung dan meminta agar kedua hakim tersebut tidak lagi dipercaya untuk menangani kasus korupsi.

Pengajar Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari, mengkritik MA yang belum juga melakukan langkah luar biasa pasca-penangkapan dua hakim ad hoc tipikor. Pihaknya tidak melihat cara-cara luar biasa untuk memperbaiki kinerja 33 pengadilan tipikor di daerah.

Ia menyarankan agar MA segera mengambil langkah untuk mengantisipasi terulangnya kasus Kartini. Pemindahan hakim bermasalah ke daerah/pengadilan yang lebih sepi bukanlah penyelesaian.

Feri menyarankan agar MA menyeleksi ulang hakim tipikor, baik ad hoc maupun karier. Hakim yang tidak layak haruslah dipotong meski hal tersebut berakibat jumlah hakim tipikor berkurang. Konsekuensinya, MA perlu mengurangi jumlah pengadilan tipikor menjadi per wilayah/region.

”Dengan pengurangan jumlah pengadilan, MA tak akan kesulitan mengawasi hakim-hakimnya. Demikian juga publik bisa memantau secara lebih maksimal,” ungkap Feri.

Terkait dengan proses seleksi hakim tipikor, ia menyarankan agar MA melakukan langkah jemput bola, yaitu mendatangi orang-orang yang berkualitas dan berintegritas serta meminta mereka membantu bangsa memperbaiki pengadilan.

Pengadilan tipikor di 33 provinsi yang dibentuk sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor, sejak beberapa waktu lalu, ditengarai dilanda banyak masalah. Pengadilan tersebut banyak memberikan putusan bebas. Sejak berdiri hingga Agustus lalu, sebanyak 71 terdakwa kasus korupsi dibebaskan. Hal itu diikuti dengan tertangkapnya dua hakim ad hoc tipikor oleh KPK di Semarang. (ana)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau