"Postur Anggaran Pendidikan Punya Dasar Hukum"

Kompas.com - 08/09/2012, 07:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh kembali menegaskan bahwa postur anggaran yang disusun pihaknya sudah memiliki dasar hukum. Hal itu dilontarkannya menyusul anggapan sinis dari beberapa Anggota Komisi X DPR yang menilai postur anggaran pendidikan 2013 tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi menuai gugatan.

"Tentu kami punya dasar hukumnya, ini kan soal anggaran, tidak mungkin kami buat tanpa landasan," kata Nuh, di gedung Kemendikbud, Jakarta, Jumat (7/9/2012).

Nuh menjelaskan, salah satu hal yang dikritik DPR adalah mengenai alokasi gaji guru yang diambil dari 20 persen anggaran pendidikan. DPR menilai, pembangunan pendidikan nasional akan berjalan lambat selama gaji guru ditutupi oleh anggaran pendidikan pusat.

Menurutnya, alokasi gaji guru dari 20 persen anggaran pendidikan itu telah diatur dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), yakni saat UU tersebut selesai dievaluasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"UU Sisdiknas setelah putusan MK itu mengatur bahwa 20 persen anggaran pendidikan itu termasuk gaji para guru," tukasnya.

DPR melontarkan kritik pedas atas alasan bahwa dari tahun ke tahun, lebih dari setengah anggaran pendidikan habis tersedot kebutuhan untuk menggaji guru. Untuk tahun 2012, sekitar 60 persen anggaran pendidikan habis untuk kebutuhan tersebut.

Terkait itu, DPR meminta Mendikbud mengajak serta Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional untuk duduk bersama membahas postur anggaran pendidikan. Pembahasan itu akan dilaksanakan dalam rapat kerja yang dijadwalkan digelar pada 19 September 2012.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau