JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi IX DPR RI memanggil Kabiro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) terkait penyelenggaraan asuransi tenaga kerja Indonesia (TKI) yang saat ini bermasalah.
Anggota dewan mempertanyakan penanganan masalah asuransi TKI yang saat ini belum tuntas. Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan evaluasi tentang asuransi TKI menyusul banyaknya keluhan terkait penyelenggaraan jenis asuransi tersebut belakangan ini.
"Kami telah mengidentifikasi risiko yang dapat ditutup oleh asuransi (insurable) dan risiko yang tidak ditanggung (uninsurable) oleh asuransi. Sehingga ada asuransi yang harus ditanggung oleh pihak TKI, ada yang ditanggung Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) dan ada yang ditanggung pemerintah. Ini berbeda-beda," kata Isa di Komisi IX DPR Jakarta, Senin (10/9/2012).
Menurut Isa, ada 13 ruang lingkup asuransi TKI yang ditanggung oleh beberapa pihak. Ada 6 jenis resiko yang harus ditanggung asuransi dari pihak TKI sendiri. Yaitu resiko kematian, sakit, kecelakaan kerja, hilangnya akal budi, menghadapi masalah hukum dan kerugian atas tindakan pihak lain selama perjalanan pulang ke daerah asal.
Sedangkan resiko yang ditanggung oleh PPTKIS adalah resiko gagal berangkat yang disebabkan bukan karena kesalahan TKI, upah tidak dibayar, gagal ditempatkan bukan karena kesalahan TKI, pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dipindah ke tempat kerja atau tempat lain bukan kehendak TKI.
"Sementara yang tidak dapat diasuransikan (non insurable risk) adalah kekerasan fisik dan perkosaan, pelecehan seksual dan deportasi (pemulangan TKI bermasalah. Risiko ini lebih tepat ditangani pemerintah," katanya.
Saat ini, Isa mengaku prihatin dengan kondisi penyelenggaraan asuransi TKI yang banyak dikeluhkan oleh masyarakat. Padahal, ujarnya, tidak seluruh persoalan tersebut betul-betul murni karena pelayanan, melainkan karena beda pemahaman.
"Ada pihak yang menyangka asuransi dapat menangani semuanya, tetapi di lain pihak asuransi tidak dapat menyelenggarakan semuanya kecuali berdasarkan janji/kontrak," ujarnya.
Dengan penjelasan mengenai ruang lingkup risiko asuransi tersebut, TKI bisa mengerti risiko apa saja yang harus ditanggung sendiri maupun yang harus ditanggung oleh pihak penyelenggara maupun pemerintah. Di sisi lain, pemerintah akan menyediakan payung hukum terkait penataan asuransi untuk TKI ini.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang