Asuransi TKI Bermasalah, DPR Panggil Bapepam-LK

Kompas.com - 10/09/2012, 14:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi IX DPR RI memanggil Kabiro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) terkait penyelenggaraan asuransi tenaga kerja Indonesia (TKI) yang saat ini bermasalah.

Anggota dewan mempertanyakan penanganan masalah asuransi TKI yang saat ini belum tuntas. Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan evaluasi tentang asuransi TKI menyusul banyaknya keluhan terkait penyelenggaraan jenis asuransi tersebut belakangan ini.

"Kami telah mengidentifikasi risiko yang dapat ditutup oleh asuransi (insurable) dan risiko yang tidak ditanggung (uninsurable) oleh asuransi. Sehingga ada asuransi yang harus ditanggung oleh pihak TKI, ada yang ditanggung Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) dan ada yang ditanggung pemerintah. Ini berbeda-beda," kata Isa di Komisi IX DPR Jakarta, Senin (10/9/2012).

Menurut Isa, ada 13 ruang lingkup asuransi TKI yang ditanggung oleh beberapa pihak. Ada 6 jenis resiko yang harus ditanggung asuransi dari pihak TKI sendiri. Yaitu resiko kematian, sakit, kecelakaan kerja, hilangnya akal budi, menghadapi masalah hukum dan kerugian atas tindakan pihak lain selama perjalanan pulang ke daerah asal.

Sedangkan resiko yang ditanggung oleh PPTKIS adalah resiko gagal berangkat yang disebabkan bukan karena kesalahan TKI, upah tidak dibayar, gagal ditempatkan bukan karena kesalahan TKI, pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dipindah ke tempat kerja atau tempat lain bukan kehendak TKI.

"Sementara yang tidak dapat diasuransikan (non insurable risk) adalah kekerasan fisik dan perkosaan, pelecehan seksual dan deportasi (pemulangan TKI bermasalah. Risiko ini lebih tepat ditangani pemerintah," katanya.

Saat ini, Isa mengaku prihatin dengan kondisi penyelenggaraan asuransi TKI yang banyak dikeluhkan oleh masyarakat. Padahal, ujarnya, tidak seluruh persoalan tersebut betul-betul murni karena pelayanan, melainkan karena beda pemahaman.

"Ada pihak yang menyangka asuransi dapat menangani semuanya, tetapi di lain pihak asuransi tidak dapat menyelenggarakan semuanya kecuali berdasarkan janji/kontrak," ujarnya.

Dengan penjelasan mengenai ruang lingkup risiko asuransi tersebut, TKI bisa mengerti risiko apa saja yang harus ditanggung sendiri maupun yang harus ditanggung oleh pihak penyelenggara maupun pemerintah. Di sisi lain, pemerintah akan menyediakan payung hukum terkait penataan asuransi untuk TKI ini.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau