ANKARA, KOMPAS.com - Pemerintah Turki menolak untuk mengekstradisi mantan Wakil Presiden Irak Tareq al-Hashemi yang kini menjadi buron, Selasa (11/9/2012).
Sebelum kabur, pengadilan Irak menjatuhi Al-Hashemi hukuman mati in absentia karena dianggap terbukti melakukan pembunuhan.
"Kami akan menjamu Hashemi di negeri kami. Dan dia bisa tinggal di sini selama yang dia inginkan. Kami tak akan menyerahkan dia," kata Perdana Menteri Turki Recep Tayyip Erdogan dalam sebuah jumpa pers di Ankara.
Erdogan menilai Hashemi yang telah kehilangan banyak anggota keluarga selama konflik di Irak, tidak mungkin terlibat dalam kejahatan yang dituduhkan kepadanya.
Sebelumnya di Ankara, Hashemi menyebut pasukan kematian miliknya adalah sebuah kampanye teatrikal yang dijalankan rivalnya Perdana Menteri Nuri Al-Maliki.
Hashemi yang kini berlindung di Turki, dituding membunuh seorang pengacara dan seorang brigadir jenderal setelah dituduh mengoperasikan sebuah pasukan pembunuh.
Politisi Irak ini menuding pengadilan atas dirinya penuh muatan politik dan menyatakan tidak akan kembali ke Irak sebelum keselamatannya terjamin dan dijanjikan sebuah pengadilan yang adil.
Dia melarikan diri ke wilayah otonomi Kurdi, yang menolak menyerahkannya kepada pemerintah Irak. Dia kemudian pergi melalui Arab Saudi dan Qatar sebelum akhirnya tiba di Turki.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang