KPK Batal Periksa Mantan Dirut PLN

Kompas.com - 11/09/2012, 20:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa mantan Dirut PT PLN Eddie Widiono sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan suap terkait proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Tarahan, Lampung, Selasa (11/9/2012). Sedianya hari ini Eddie dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka kasus PLTU, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Emir Moeis.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengungkapkan, pihaknya batal memeriksa Eddie hari ini lantaran Eddie, yang menjadi terpidana kasus korupsi proyek outsourcing Customer Information System Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang, tidak mendapat izin keluar tahanan.

Eddie ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menghukum Eddie lima tahun penjara. Sesuai dengan aturan, KPK harus mendapat izin dari lembaga pemasyarakatan sebelum memeriksa seseorang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK.

Eddie dijadwalkan untuk diperiksa KPK karena dianggap tahu seputar kasus dugaan korupsi PLTU yang melibatkan Emir Moeis tersebut. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto beberapa waktu lalu mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi PLTU merupakan pengembangan kasus CIS-RIS yang melibatkan Eddie.

Proyek PLTU Tarahan 2004 yang diduga dikorupsi Emir ini memang di bawah PT PLN. Kejanggalan proyek listrik Tarahan tersebut terungkap sejak penentuan pemenang tender delapan tahun lalu. Saat itu Eddie Widiono menjabat Dirut PT PLN. Berdasarkan pemberitaan di media, PT PLN memenangkan penawar tertinggi, yakni konsorium PT Alstom dan Marubeni dalam tender proyek PLTU Tarahan. Padahal, berdasarkan evaluasi panitia tender, penawar terendah, yakni konsorium Mitsubisi dan Foster Wheeler telah dinyatakan sebagai pemenang.

Manajemen PT PLN sempat meminta evaluasi tender diulang hingga pada evaluasi keempat, konsorsium PT Alstom dan Marubeni dinyatakan sebagai pemenang tender. Itu pun terjadi setelah panitia tender diganti.

Terkait keterlibatan Eddie dalam kasus PLTU tersebut, Bambang mengatakan hal itu tergantung pengembangan. "Apakah EW (Eddie Widiono) akan tersangkut, nanti pengembangan yang akan menjawab," ucap Bambang beberapa waktu lalu.

Informasinya, permainan dalam kasus PLTU Tarahan ini tidak terlepas dari kedekatan Emir dengan Eddie Widiono. Meski  membantah menerima suap, Emir Moeis mengakui pertemanannya dengan Eddie. "Eddie Widiono memang teman saya, tapi soal PLTU Tarahan, saya tidak pernah bicara dengan dia," ujar Emir.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau