Sidang narkoba

Warga Malaysia Divonis 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 12/09/2012, 03:41 WIB

Tangerang, Kompas -  Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara terhadap Kweh Teik Choon alias Ken (35), terdakwa perkara kepemilikan 358.000 butir pil ekstasi dan 48.500 gram atau 48,5 kilogram sabu.

Putusan ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menghendaki hukuman mati.

Terdakwa yang warga negara Malaysia itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

”Karena terbukti bersalah, terdakwa divonis 20 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Yuning Tyas Upiek di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (11/9).

Putusan tersebut diambil dengan pertimbangan, hal-hal yang memberatkan terdakwa terbukti secara sah menjadi perantara dalam penyelundupan narkotika di Indonesia. Terdakwa juga tak mengindahkan instruksi pemerintah terkait dengan pemberantasan narkotika.

Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya, tidak berbelit-belit selama persidangan dan belum pernah dihukum. Selama dalam persidangan, terdakwa juga berperilaku sopan.

Taman Anggrek

Terdakwa ditangkap aparat Satuan Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta di kamar 46 H Tower Apartemen Taman Anggrek, Jakarta Barat, awal Januari lalu.

Sebelum terdakwa ditangkap, polisi menahan Fitri Ezadi bin Muhamad alias Ben setelah tiba di bandara itu. Berkas perkara Ben dipisah oleh petugas Bea dan Cukai.

Dari apartemen ini, polisi menemukan 7 koper berisi 358.000 butir pil ekstasi dan 48.500 gram sabu.

Setelah vonis dijatuhkan majelis hakim, kuasa hukum terdakwa, Lilik Suhambi, menyatakan menerima putusan majelis hakim tersebut.

”Keputusan itu cukup pantas diterima dibandingkan hukuman mati,” kata Lilik.

Jaringan internasional

Menanggapi putusan hakim, Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Djaja Subagdja mengatakan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim.

”Sebelum mengambil langkah, saya akan meminta pendapat dari JPU apakah memenuhi rasa keadilan atau tidak karena masih ada waktu pikir-pikir selama dua minggu untuk mengajukan banding,” kata Djaja.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Andi Konggoasa menyatakan, majelis hakim dinilai kurang memperhatikan hal-hal yang memberatkan dalam dakwan, di antaranya terdakwa merupakan salah satu warga negara asing yang menjadi bagian dari sindikat narkotika jaringan internasional.

”Mereka (majelis hakim) tidak mempertimbangkan dampak dari risiko barang bukti 358.000 butir pil ekstasi dan 48.500 gram sabu jika beredar di masyarakat. Akan banyak anak bangsa yang rusak akibat narkoba itu,” ujar Andi. (PIN)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau