Dugaan suap bupati buol

Hartati Bawa Perawat dan Hasil Diagnosis Dokter ke KPK

Kompas.com - 12/09/2012, 10:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantation dan PT Cipta Cakra Murdaya, Hartati Murdaya Poo, membawa hasil diagnosis dokter saat memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (12/9/2012) pagi ini. Hartati mengaku sakit dan dirawat di Rumah Sakit Medistra Jakarta.

"Langsung dari rumah sakit ke sini. Kita hormati panggilan KPK, walaupun masih sakit, kita datang ke sini. Obat juga dibawa ke sini," kata salah satu pengacara Hartati, Tumbur Simanjuntak, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Tidak tanggung-tanggung, Hartati mencapai gedung KPK dengan menumpang mobil ambulans. Mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu pun menggunakan kursi roda memasuki gedung KPK. Seorang perawat terlihat membantunya mendorong kursi roda.

KPK memeriksa Hartati sebagai tersangka hari ini. Panggilan pemeriksaan Hartati sebagai tersangka ini merupakan yang kedua. Sedianya mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu diperiksa pada Jumat, 7 September lalu, tetapi Hartati tidak memenuhi panggilan hari itu dengan alasan sakit dan dirawat di rumah sakit.

KPK pun meminta Hartati mengirimkan hasil diagnosis dokter atas penyakit yang dideritanya. Mengenai kemungkinan KPK menahan Hartati seusai pemeriksaan hari ini, Juru Bicara KPK Johan Budi belum dapat memastikan hal tersebut.

"Yang pasti, dia sebagai tersangka hari ini," kata Johan.

KPK menetapkan Hartati sebagai tersangka atas dugaan menyuap Bupati Buol Amran Batalipu. Pemberian suap tersebut diduga terkait kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol. Hartati pun terancam hukuman lima tahun penjara.

Dalam kasus ini, KPK juga sudah menetapkan Amran dan dua anak buah Hartati, yakni Yani Anshori dan Gondo Sudjono sebagai tersangka. Adapun Yani dan Gondo masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Sementara Tumbur membantah kliennya disebut menyuap Amran. Dia mengatakan bahwa kasus yang menjerat Hartati ini bukan perkara suap, melainkan pemerasan.

"Saya yakin 100 persen kalau ini penyiapan," katanya.

Menurut Tumbur, Bupati Buol-lah yang meminta uang kepada Hartati.

Berita terkait kasus dugaan suap ini dapat diikuti dalam topik "Hartati dan Dugaan Suap Bupati Buol"

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau