Antasari: KPK Tak Dilibatkan dalam "Bail out" Century

Kompas.com - 12/09/2012, 15:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar menyinggung tidak dilibatkannya KPK dalam penyelamatan Bank Century. Kondisi itu berbeda ketika Bank Indonesia hendak memberikan bail out (dana talangan) Bank Indovert, anak perusahaan BI di Belanda.

Hal itu dikatakan Antasari ketika rapat dengan Tim Pengawas kasus Bank Century di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/9/2012).

Antasari menjelaskan, awalnya dirinya diundang untuk mengikuti rapat di Istana Negara pada 9 Oktober 2008. Rapat yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu untuk membicarakan antisipasi krisis ekonomi. Rapat itu juga dihadiri pimpinan institusi penegak hukum lain dan pimpinan lembaga terkait.

Seminggu setelah rapat itu, kata Antasari, Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia ketika itu mendatangi KPK. Salah satu hal yang dibicarakan dalam pertemuan itu, kata dia, yakni rencana memberi suntikan dana kepada Bank Indovert.

Seingat Antasari, Boediono menyebut hendak memberi bail out senilai Rp 4,7 triliun. Antasari menganggap pertemuan itu sebagai tindaklanjut dari rapat tanggal 9 Oktober, yakni untuk penyelamatan perekonomian.

Namun, kepada Boediono, Antasari menyarankan agar bail out itu dibatalkan lantaran kondisi Bank Indovert yang bermasalah. "Sambil guyon saya katakan, kalau (membantu) Bank Indovert sama saja kita mengisi ember bocor karena itu bermasalah. Sebaiknya diamputasi aja. Beliau (Boediono) katakan, DPR sudah setuju," ucap dia.

Setelah itu, lanjut Antasari, dia mendapat informasi bahwa bail out untuk Indovert dibatalkan. Namun, informasi lain yang diterimanya, yakni ada bail out untuk Bank Century. Antasari mengaku langsung meminta stafnya menghubungi Boediono untuk mengkonfirmasi informasi itu.

Pasalnya, tambah Antasari, Presiden telah mengarahkan agar pihak terkait terus berkoordinasi dengan institusi penegak hukum, termasuk KPK, dalam setiap langkah penyelamatan ekonomi ketika rapat tanggal 9 Oktober. Karena itu, dia ingin meminta penjelasan Boediono.

"Saya ingin tanyakan apakah benar ada suntikan Century. Pertanyaan saya semula tidak ada maksud lain, hanya meneruskan apa yang dirapatkan tanggal 9 Oktober untuk terus komunikasi. Kalau ada (bail out) Bank Century, kok tidak dikomunikasikan?" kata dia.

Namun, ketika dihubungi, Boediono tengah berada di Amerika Serikat. Antasari mengaku meminta dijadwalkan pertemuan dengan Boediono setelah kembali ke Indonesia. "Waktu berlalu, tidak sempat ketemu Pak Boediono, tapi ketemu petugas Polda Metro Jaya dengan status tahanan. Sejak itu kami tidak tahu lagi persoalannya," pungkas Antasari.

Seperti diberitakan, Antasari dituduh terlibat dalam pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Hingga tingkat kasasi, Antasari divonis 18 tahun penjara.

Perkembangan berita terkait pemanggilan JK dan Antasari dalam topik "Timwas Century Panggil JK dan Antasari"

 

 

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau