Antasari: Jika Benar, Tembak Saya di Monas

Kompas.com - 12/09/2012, 18:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar memanfaatkan pertemuan di Tim Pengawas Kasus Bank Century Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu (12/9/2012), untuk kembali mengadukan perkara pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen yang menjerat dirinya. Akibat perkara itu, Antasari harus berhadapan dengan vonis 18 tahun penjara.

Ketika itu, Antasari diminta hadir oleh Tim Pengawas Kasus Bank Century Dewan Perwakilan Rakyat (Timwas Century) untuk menjelaskan apa yang dia ketahui tentang rapat di Kantor Presiden, Jakarta, pada 9 Oktober 2008. Penjelasan Antasari sama seperti yang telah dikatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bahwa rapat itu tidak membicarakan masalah bailout Bank Century.

Namun, di sela-sela itu, Antasari berkali-kali menyinggung perkara yang menjeratnya. Seperti yang telah diungkap selama ini, dia meyakini perkaranya direkayasa. Antasari kembali mengungkap perkaranya lantaran banyak anggota Timwas Century yang berada di Komisi Hukum.

Anggota itu, yakni I Gede Pasek Suardika, Aziz Syamsuddin, Trimedya Panjaitan, Bambang Soesatyo, dan Ahmad Yani. "Kalau betul Bapak konsen pada penegakan hukum, tolong kasus saya dibongkar supaya saya bisa bebas," kata Antasari.

Antasari menyinggung langkah istrinya, Ida Laksmiwati, yang mengadukan perkaranya ke Komisi III. Langkah lain, laporan ke Polda Metro Jaya. Namun, kata dia, tidak ada tindak lanjut dari laporan itu meskipun telah setahun berlalu.

Antasari juga mengungkit apa yang terungkap dalam persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia memberi contoh tidak adanya pesan singkat yang berisi ancaman kepada Nasrudin, tidak adanya baju korban, hingga luka tembak di kepala korban.

"Luka tembak itu ada tiga sesuai visum. Siapa yang nembak dari depan? Publik tahunya hanya dua (luka tembak). Proyektil itu dari dua senjata yang berbeda. Kita minta penetapan majelis hakim untuk bongkar itu SMS. Kalau ada (ancaman), tidak usah gantung di Monas, tembak saya di Monas. Saya tidak mengancam," ucap dia.

Tak dendam

Meski demikian, Antasari mengaku tak dendam terhadap perkara yang dia alami. Dia mengaku bersyukur mendapat apa yang tidak didapatkan ketika masih menjadi manusia bebas. Selama mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang, Antasari dapat menulis hingga tiga buku. Buku terakhir tentang penegakan keadilan.

"Selama ini saya pribadi salah sebagai penegak hukum selalu ucap penegakan hukum, penegakan hukum. Yang betul penegakan keadilan," pungkas Antasari.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau