Dalam Eksepsinya, Angie Berkisah Soal Sahabat Nabi

Kompas.com - 13/09/2012, 14:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam eksepsi atau nota keberatannya, tim pengacara Angelina Sondakh menyinggung kisah sahabat Nabi Muhammad, Ali Bin Abi Thalib. Sebagian nota keberatan itu menceritakan bagaimana hakim mengambil keputusan dalam persidangan yang dialami Ali Bin Abi Thalib.

Pengacara Angelina, Tengku Nasrullah, membacakan nota keberatan itu dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (13/9/2012). Nasrullah bertutur, suatu saat Ali Bin Abi Thalib kehilangan baju perangnya. Baju tersebut kemudian ditemukan di tangan seorang pemuda Yahudi.

"Pemuda itu dituduh mencuri dan perkaranya disidangkan di pengadilan," tutur Nasrullah.

Kemudian, tibalah bagi Ali menjadi saksi dalam persidangan si pemuda Yahudi tersebut. Dalam persidangan itu, tutur Nasrullah, majelis hakim bertanya kepada Ali. "Baju perang ini milik Anda?" ucapnya.

Menjawab pertanyaan itu, lanjut Nasrullah, Ali mengatakan bahwa benar baju perang di tangan pemuda Yahudi tersebut adalah miliknya. Ali pun diminta hakim membuktikan kalau baju itu miliknya.

"Ali lalu menjawab, ada bukti, terdapat sejumlah bekas sobekan pedang pada baju perang itu," ucap Nasrullah menuturkan perkataan Ali kepada majelis hakim saat itu.

Merasa bukti yang diajukan Ali masih kurang, hakim pun kembali menanyakan apakah ada bukti lain yang dimiliki Ali. Kemudian Ali menjawab bahwa ada bukti lain, yakni anaknya yang mengetahui kalau baju perang itu milik Ali.

"Hakim lalu bertanya lagi, apakah ada bukti lain?," tambah Nasrullah.

Namun Ali kali ini menjawab tidak ada bukti lain yang dimilikinya untuk menunjukkan bahwa baju perang itu kepunyaan dia. Mendengar jawaban Ali ini, majelis hakim yang mengadili perkara dugaan pencurian itu menjadi dilema. Di satu sisi sang hakim yakin kalau Ali berkata benar namun di sisi lain, bukti-bukti yang ditunjukkan Ali sangat lemah.

Hakim bingung apakah akan mengedepankan kebenaran materil atau kebenaran formil dalam memutus perkara. Hingga pada akhirnya, lanjut dia, hakim tersebut memutuskan untuk membebaskan si pemuda Yahudi.

"Putusan ini dikecam para sahabat Ali namun justru dapat dukungan penuh dari Ali sendiri. Ali pun mengimbau sahabatnya untuk menghormati putusan tersebut," ucap Nasrullah.

Dia melanjutkan, kisah Ali bin Abi Thalib ini menggambarkan bagaimana hakim sedianya mengambil keputusan yang mengedepankan kebenaran formil. Hakim harus berani mengambil risiko dan mempertahankan kebenaran.

Nasrullah pun meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang mengadili perkara Angelina menolak surat dakwaan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang dinilainya tidak jelas, tidak cermat, kabur, dan menyesatkan itu.

Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik "Dugaan Suap Angelina Sondakh"

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau