Pengusaha: Upah Buruh Jadi Komoditas Politik

Kompas.com - 13/09/2012, 21:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Persoalan upah buruh seakan tak pernah usai. Pada akhir September mendatang, buruh akan melakukan aksi mogok massal menuntut kesejahteraan buruh. Pengusaha pun tak bisa berbuat banyak.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengeluhkan persoalan upah buruh selama ini menjadi komoditas politik para pejabat. Ia mencontohkan di beberapa daerah, kepala daerah yang akan kembali maju dalam Pilkada menaikkan upah buruh tanpa dasar hanya untuk meningkatkan popularitasnya.

"Tahun lalu kami ada masalah dipicu oleh Bupati Bekasi terkait pilkada. Dewan pengupahan di daerah, upah buruh dinaikkan. Kami masukkan ke PTUN, buruh meledak dan merasa perusahaan tidak membantu," kata Sofyan, pada acara koordinasi Polda Metro Jaya dan Apindo terkait aksi mogok massal di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/9/2012).

Setelah itu, sebut Sofjan, para buruh memaksa para pengusaha di Bekasi dan Karawang untuk menandatangani kesepakatan terkait upah buruh, outsourcing, dan jaminan sosial. Menurutnya, tidak semua perusahaan bisa dan mampu memenuhi semua tuntutan buruh. Hal ini karena sebagian besar perusahaan yang tergabung dalam Apindo adalah usaha kecil dan menengah (UKM).

Selain itu, upah buruh terkadang ditetapkan secara sporadis oleh Bupati dan Gubernur setempat. Padahal, lanjut Sofjan, sudah ada Dewan Upah yang seharusnya mengkaji persoalan upah ini.

"Di dalam undang-undang menyatakan upah ditentukan bukan oleh oleh bupai atau gubernur. Yang mengganggu ini bupati untuk jadi Gubernur dia pakai isu ini jadi alat supaya populer dan buruh memilih dia," ujar Sofjan.

Dikatakannya, wilayah yang paling rawan aksi penentangan buruh ada di kawasan Jakarta, Bekasi, dan Banten. Jika ada salah satu kawasan berhasil menaikkan upahnya, maka buruh-buruh di daerah lain akan menuntut kenaikan serupa.

Sementara persoalan outsourcing, Sofjan mengatakan perusahaan juga sebenarnya tidak menyukai sistem ini karena mereka rugi melepas pekerja yang sudah ditrainning. Namun, untuk beberapa bidang pekerjaan tertentu, pengusaha merasa jika pegawai yang malas diangkat sebagai karyawan justru akan merugikan perusahaan.

"Kalau dia diangkat jadi karyawan, setelah itu dia malas atau pun ada tidak baik perilakunya, perusahaan lagi yang rugi untuk memecatnya. Uang pesangon bahkan bisa mencapai 32 kali gajinya, kaburlah pengusaha kalau begini caranya," kata Sofjan.

Kendati polemik buruh ini terus bergulir, Sofjan sepakat perlunya dialog tripartit antara pengusaha, pemerintah, dan juga buruh. Sofjan meminta agar perwakilan buruh yang diajak berdialog bisa dihormati teman-temannya yang lain sehingga kesepakatan bisa dijalankan oleh semua pihak.

Sedangkan terkait aksi mogok massal yang akan dilakukan akhir September ini, Sofjan mengaku pengusaha tak bisa berbuat apa-apa untuk mencegahnya. Tetapi, Sofjan meminta agar aparat kepolisian menjadi garda terdepan untuk melakukan pengamanan setiap aksi protes yang ada.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau