Tarif Listrik Tak Perlu Naik, Asal...

Kompas.com - 13/09/2012, 22:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana kenaikan tarif dasar listrik (TDL) sebesar 15 persen di tahun depan seharusnya tidak perlu terjadi. Hal itu bisa dilakukan asal pemerintah bisa mengelola sumber daya energi secara baik.

Pengamat energi Kurtubi menjelaskan selama ini pemerintah memiliki kuasa penuh terhadap segala sumber energi yang ada di bumi tanah air. Masalah yang terjadi adalah pemerintah justru membiarkan pengelolaan sumber energi itu terlantar.

"Pemerintah tidak benar dalam mengelola energi primer yang selama ini menjadi bahan baku listrik," kata Kurtubi saat dialog publik Tolak Kenaikan Tarif Tenaga Listrik (TTL) dan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Hotel Sari Pan Pacific Jakarta, Kamis (13/9/2012).

Energi primer yang dimaksud Kurtubi adalah Indonesia saat ini memiliki sumber daya alam seperti batubara, gas alam cair, air hingga panas bumi yang bisa dimanfaatkan menjadi bahan baku sumber listrik.

Tapi, pemerintah justru malah menjual sumber energi primer tersebut ke pihak asing. Parahnya lagi, sumber energi primer itu dijual dengan harga murah.

"Sementara kita sendiri justru memakai bahan bakar minyak (BBM). Padahal, harga pokok produksi (HPP) listrik dari BBM sendiri sudah tinggi. Itu yang menyebabkan subsidi membengkak. Itu salahnya pemerintah," katanya.

Padahal, dalam hitungan Kurtubi, jika pemerintah mau memakai sumber energi batubara, maka HPP listrik akan menjadi sebesar Rp 500-600/kWh.

Sementara harga jual listrik kepada masyarakat saat ini sebesar Rp 700/kWh. Dengan harga itu saja, PLN sudah bisa untung dan negara tidak perlu mensubsidi.

Begitu juga bila pemerintah mau menggunakan gas sebagai bahan baku listrik. Harga pokok produksi listrik hanya sekitar Rp 400-500/kWh. Dengan harga jual listrik yang sama sekitar Rp 700/kWh, PLN juga sudah bisa untung.

"Masalahnya kembali lagi, pemerintah memang payah mengelola sumber energi primer. Pemerintah lebih suka memakai BBM sebagai bahan baku listrik, padahal HPP listriknya mencapai Rp 3.500 per kWh," jelasnya.

Di sisi lain, pemerintah justru banyak mengekspor misalnya gas alam cair atau batubara ke luar negeri, apalagi harga yang dipatok juga lumayan murah.

Padahal, kata Kurtubi, jika mau mengacu ke Undang-Undang No 22/2011 tentang minyak dan gas bumi yang sebesar-besarnya digunakan untuk kemakmuran rakyat, maka pemerintah dinilai telah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang sendiri.

"Jika tahu kebutuhan energi kita sangat besar, khususnya energi batubara dan gas alam cair, lantas mengapa pemerintah justru cuek saja membiarkan sumber energi itu dijual ke asing dengan harga murah. Kalau mau mengacu ke undang-undang, seharusnya kapal yang mengangkut sumber energi itu harus balik ke Indonesia," jelasnya.

Harapannya, sumber energi itu bisa digunakan kembali oleh PLN sebagai sumber bahan baku listrik yang murah. Bila listrik murah dan PLN sudah untung, maka subsidi juga sudah tidak diperlukan lagi. "Sayangnya, itu tidak dilakukan pemerintah," katanya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau